Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Kapolres Sumenep : Ini Salah Satu Bentuk Sinergitas CJS Antar APH

- Redaksi

Kamis, 1 Desember 2022 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H.,S.I.K.,M.H menghadiri pemusnahan barang bukti dari 93 kasus tindak pidana yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau Inkracht dan pelaku sudah dipidana.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sumenep Jalan KH. Mas Mansyur No. 54 Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep disaksikan langsung oleh Forkopimda dan dinas terkait.

Perkara pelanggaran meliputi Narkotika sebanyak 64 perkara dan pelanggaran Kamtibum sebanyak 29 perkara.

Pemusnahan barang bukti Narkoba berupa Sabu 239.31 gram, Pol logo Y 3376 butir dengan cara di blender.

Dalam pemusnahan tersebut nampak juga 53 unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi Narkoba yang turut juga dimusnahkan dengan alat pemukul sehingga tidak dapat digunakan.

Selain itu barang bukti berupa senjata tajam dipotong dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga :  Bank Jatim Hadirkan BI-Fast: Revolusi Transfer Uang dengan Biaya Super Murah!

Dalam hal tersebut Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H.,S.I.K.,M.H menyampaikan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan tetap diantaranya dalam kasus Narkoba baik Sabu maupun pil double Y. penggunaan sajam serta beras dalam kasus UU Perlindungan konsumen yang ditangani Pidter Polres Sumenep.

“Ini merupakan salah satu bentuk sinergitas CJS (Criminal Justice System) antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Lapas,” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko lewat pesan WhatsAppnya kepada media ini, Kamis (01/12/2022).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 0827/01 Kota Giat Pengamanan Sholat Idul Adha Muhammadiyah 1444 Hijriah

Menurutnya, CJS ini dilakukan eksekusi badan terhadap pelaku berupa penahanan di lapas, selanjutnya dilaksanakan eksekusi berupa pemusnahan terhadap barang bukti alat maupun hasil kejahatan sehingga tidak ada penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak terkait.

“Pemusnahan barang bukti ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht dan pelaku sudah dipidana,” pungkasnya. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata
HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Bicara Kemerdekaan yang Harus Terasa

BERITA TERKAIT

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:54 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan

BERITA TERBARU