Gercep Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep Amankan 1 Pelaku Pengeroyokan Viral di Medsos

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Resmob Satreskrim Polres Sumenep IPDA Sirat dan Screenshot Foto Pengeroyokan Viral di Medsos di Jalan Lingkar Barat Batuan

Kanit Resmob Satreskrim Polres Sumenep IPDA Sirat dan Screenshot Foto Pengeroyokan Viral di Medsos di Jalan Lingkar Barat Batuan

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Baru-baru ini viral di berbagai platform media sosial, seorang pria dikeroyok oleh beberapa orang pembalap liar.

Pria tersebut tidak berdaya dan tergeletak di Jalan Lingkar Barat, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Jumat (6/12/2024).

Gerakan cepat (Gercep) Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep mengamankan seorang seorang pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan viral di media sosial (Medsos)

Baca Juga :  GURU: ANTARA PENGABDIAN, TANTANGAN BARU, DAN KEBERANIAN UNTUK TERUS BERTUMBUH

Berdasarkan video yang beredar di media sosial (medsos), pelaku pengeroyokan ini berjumlah sekitar 11 orang.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumenep Sirat mengatakan, insiden pengeroyokan itu terjadi pada 1 Desember 2024 kemarin.

“Hanya saja videonya baru viral pada Jumat (6/12/2024) saat Polres Sumenep melakukan penyelidikan,” ujarnya, Senin (9/12/2024).

Sirat menambahkan, pihak kepolisian telah melakukan pendekatan ke pihak keluarga korban untuk meminta keterangan pada Sabtu (7/12/2024) kemarin.

“Di hari itu juga, kami menangkap pemuda berinisial AF sebagai salah satu terduga pelaku pengeroyokan,” bebernya.

Dirinya itu menegaskan, pihak kepolisian juga mengantongi nama-nama pelaku lainnya yang kini menjadi DPO.

“Kami sedang mengejar terduga pelaku yang lain, bahkan mereka yang saat ini sudah berada di luar kota,” jelasnya.

Para pelaku pengeroyokan itu, ungkap Sirat, telah melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pengeroyokan.

“Mereka bisa terancam hukuman paling lama lima tahun enam bulan,” pungkasnya. (REDJAVA****)

Berita Terkait

125 Tahun Bung Karno, H. Hosnan: Jangan Takut Bermimpi dan Berjuang untuk Indonesia
Direktur Naghfir’s Institute Hadiri Gathering Mitra Kerja Bank Jatim, Dorong Kolaborasi dan Sinergi Berkelanjutan
Rekrutmen Anggota Polri 2026 di Sumenep Masuki Tahap Krusial, Peserta Lolos Rikkes II Ditetapkan
Nelayan Masalembu Hilang Kontak Akhirnya Ditemukan Selamat, Solidaritas Nelayan Jadi Kunci Keberhasilan Pencarian
Festival Dangdut Madura Open Bupati Cup 2026 Resmi Bergulir, Jadi Panggung Bakat dan Penggerak UMKM Pasar Bangkal
Puluhan Prajurit Yonif 931/JKT Bersama DLH Sumenep Bersihkan Jalan Pahlawan, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan
Nelayan Asal Masalembu Hilang Kontak di Laut Jawa, Pencarian Masih Berlangsung
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Dunia Usaha Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:13 WIB

125 Tahun Bung Karno, H. Hosnan: Jangan Takut Bermimpi dan Berjuang untuk Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:52 WIB

Direktur Naghfir’s Institute Hadiri Gathering Mitra Kerja Bank Jatim, Dorong Kolaborasi dan Sinergi Berkelanjutan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:00 WIB

Rekrutmen Anggota Polri 2026 di Sumenep Masuki Tahap Krusial, Peserta Lolos Rikkes II Ditetapkan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:16 WIB

Nelayan Masalembu Hilang Kontak Akhirnya Ditemukan Selamat, Solidaritas Nelayan Jadi Kunci Keberhasilan Pencarian

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:58 WIB

Festival Dangdut Madura Open Bupati Cup 2026 Resmi Bergulir, Jadi Panggung Bakat dan Penggerak UMKM Pasar Bangkal

Berita Terbaru