Gercep Satreskrim Polres Sumenep Amankan Pelaku Rudapaksa Mantan Pacar di Hotel

Sabtu, 25 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Gerak cepat (Gercep) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil amankan pelaku pemerkosaan di salah satu hotel di Kabupaten Sumenep., Sabtu (25/11/2023)

“Pelaku merupakan mantan pacar korban bernama TS warga Desa Parsanga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep terhitung tanggal 25 November 2023,” kata Kasi Humas AKP Widiarti pada keterangan rilisnya, Sabtu (25/11/2023).

Lebih jauh, AKP Widi memaparkan bahwa Bunga (bukan nama sebenarnya) wanita cantik berusia 25 tahun ini menjadi korban pemerkosaan dan mengalami kekerasan fisik di salah satu hotel di Sumenep, dini hari.

Baca Juga :  Langit Mendung Tak Berarti Hujan, Semangat Berbagi KBS Sumenep Tak Pernah Patah

“Perilaku asusila di kamar hotel itu diawali lewat obrolan daring. Bunga dituding selingkuh dan dibilang tidur dengan teman pelaku sendiri,” paparnya.

Pelaku juga mengirimkan video bahwa wanita dalam rekaman itu adalah Bunga. Sontak Bunga tidak terima dan memaksa pelaku untuk bertemu di sebuah kafe agar clear.

“Namun, upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu,” terangnya.

Waktu semakin malam, Bunga pun memutuskan untuk pulang ke Parsanga. Namun, TS justru memaksa untuk mengantar Bunga dengan menggunakan mobil ke rumahnya.

Baca Juga :  Wakapolres Kompol Soekris Trihartono, SSos Pimpin Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 di Polres Sumenep

“Namun tersangka membawa mantan pacarnya itu ke sebuah hotel,” ujar AKP Widi.

Maka terjadilah pemerkosaan dan kekerasan fisik hingga Bunga mengalami trauma. Bunga sempat memberontak dan berusaha kabur serta meminta pertolongan pada orang lain yang kebetulan lewat depan hotel Sumenep.

“Namun TS lagi-lagi mengancam akan menabrak menggunakan mobil,” imbuhnya.

Bunga makin tak berdaya. Ia mendapat perlakuan kasar dengan cara diseret ke dalam kamar hotel. Bahkan, Bunga dicekik dan mulut disumpal. Peristiwa itu terjadi mulai pukul 01.00 wib hingga pukul 05.00 wib, dini hari. Korban sempat diantar pelaku ke rumahnya pada pukul 05.00 pagi.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 0927/17 Dungkek Sertu Alsimus Saat Bantu Petani Bersihkan Gulma

“Tak lama berselang, Bunga memutuskan untuk melaporkan TS ke Polres Sumenep,” jelas AKP Widi

Motif pelaku melakukan pemerkosaan dikarenakan sakit hati karena putus hubungan pacaran dengan korban.

“Akibat perbuatannya korban dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” pungkasnya. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Hadapi Era Digital, MUI Sumenep Bekal Da’i Ilmu Personal Branding
Sensus Ekonomi 2026, Bupati Fauzi Pastikan Data Tak Ada Hubungannya dengan Pajak
Danrem Bhaskara Jaya Tegaskan MANTAP Jadi Pedoman Tugas Prajurit Kodim Sumenep
Cuaca Sumenep Stabil, BMKG Ingatkan Risiko Dehidrasi dan Gelombang Laut
Diskop UKM Sumenep Perketat Pengawasan, Pastikan Koperasi Berjalan Sesuai Aturan
Sulaisi Perkuat Fondasi APSI Lewat Konsolidasi Nasional dan Literasi Digital
Disdik Sumenep Bangga, Meisye Sri Angraini Sumbang Medali Perunggu di O2SN Jawa Timur
Terima Kunjungan Danrem 084/Bhaskara Jaya, Bupati Sumenep Tegaskan Pentingnya Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:58 WIB

Hadapi Era Digital, MUI Sumenep Bekal Da’i Ilmu Personal Branding

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:36 WIB

Sensus Ekonomi 2026, Bupati Fauzi Pastikan Data Tak Ada Hubungannya dengan Pajak

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:59 WIB

Danrem Bhaskara Jaya Tegaskan MANTAP Jadi Pedoman Tugas Prajurit Kodim Sumenep

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:08 WIB

Cuaca Sumenep Stabil, BMKG Ingatkan Risiko Dehidrasi dan Gelombang Laut

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:58 WIB

Diskop UKM Sumenep Perketat Pengawasan, Pastikan Koperasi Berjalan Sesuai Aturan

Berita Terbaru