JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Seorang pria berinisial A.M. (46) ditangkap saat berada di ruang tamu rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Senin (1/12/2025) malam.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.20 WIB. Polisi sebelumnya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak cepat dan langsung melakukan penggerebekan.
Di dalam rumah, petugas mendapati A.M. tengah duduk di kursi ruang tamu. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu seberat 4,29 gram netto, terselip di atas kursi dan dibungkus tisu putih. Sebuah ponsel diduga turut digunakan sebagai sarana transaksi.
“Saat barang bukti diperlihatkan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Saat itu juga kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H. Selasa (02/12/2025).
Pelaku kemudian dibawa ke markas Satresnarkoba Polres Sumenep. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga A.M. terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kota. Penyidik kini mendalami kemungkinan jaringan lain yang terhubung dengan tersangka.
Lebih jauh Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui AKP Widiarti, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Kami berkomitmen menjaga Kabupaten Sumenep dari ancaman narkoba. Setiap bentuk peredaran gelap akan kami tindak tegas karena ini menyangkut masa depan generasi muda,” tandasnya.
Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta mengirim sampel sabu ke Labfor Polda Jatim. Penyidikan juga dilakukan untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang beroperasi.
Atas perbuatannya, A.M. dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (REDJAVA****)












