JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dengan menangkap 1 orang pelaku.
Pelaku diketahui berinisial AK (40) warga Desa Sokabanah Daya, Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang diringkus dengan TKP di Jalan Gang Paving masuk Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Jum’at (02/08/2024) sekira pukul 01.30 WIB.
Dalam rilis Humas Polres Sumenep dikatakan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep saat di TKP di Jalan Paving masuk Desa Pamolokan menemukan seseorang yang mengendarai motor dengan tanda-tanda yang mencurigakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akhirnya pelaku yang saat itu mengendarai motor langsung dilakukan penggeledahan oleh petugas dan ditemukan barang bukti (BB) 1 loket plastik klip berisi narkotika jenis sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH.
Menurut AKP Widi sapaannya menyebut, narkotika jenis sabu itu dibalut sobekan tissue dan terbungkus sobekan plastik warna hitam, barang bukti (BB) itu sempat dibuang pelaku AK saat mengendarai motornya.
“Selain barang bukti (BB) itu. Juga turut diamankan berupa 1 unit motor Honda Scoopy, 1 unit handphone Oppo warna biru milik pelaku AK yang diketemukan di dalam saku jaket sebelah kiri milik tersangka,” ungkap Polwan senior dijajaran Polres Sumenep itu
Selanjut pelaku berinisial AK berikut semua barang bukti (BB) turut diamankan ke Mako Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2029 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (REDJAVA****)








