Gegara Narkoba Warga Sokabanah Sampang Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep di Jalan Gang Paving Masuk Desa Pamolokan

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Inisial AK (40) Warga Desa Sokabanah Daya Kecamatan Sokabanah Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur

Pelaku Inisial AK (40) Warga Desa Sokabanah Daya Kecamatan Sokabanah Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dengan menangkap 1 orang pelaku.

Pelaku diketahui berinisial AK (40) warga Desa Sokabanah Daya, Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang diringkus dengan TKP di Jalan Gang Paving masuk Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Jum’at (02/08/2024) sekira pukul 01.30 WIB.

Dalam rilis Humas Polres Sumenep dikatakan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep saat di TKP di Jalan Paving masuk Desa Pamolokan menemukan seseorang yang mengendarai motor dengan tanda-tanda yang mencurigakan.

“Akhirnya pelaku yang saat itu mengendarai motor langsung dilakukan penggeledahan oleh petugas dan ditemukan barang bukti (BB) 1 loket plastik klip berisi narkotika jenis sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH.

Menurut AKP Widi sapaannya menyebut, narkotika jenis sabu itu dibalut sobekan tissue dan terbungkus sobekan plastik warna hitam, barang bukti (BB) itu sempat dibuang pelaku AK saat mengendarai motornya.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Gelar Konpers Akhir Tahun 2022

“Selain barang bukti (BB) itu. Juga turut diamankan berupa 1 unit motor Honda Scoopy, 1 unit handphone Oppo warna biru milik pelaku AK yang diketemukan di dalam saku jaket sebelah kiri milik tersangka,” ungkap Polwan senior dijajaran Polres Sumenep itu

Baca Juga :  112 Berdering di Malam Hari, Respon Cepat Damkar Sumenep Amankan Biawak Nyelonong Masuk Rumah

Selanjut pelaku berinisial AK berikut semua barang bukti (BB) turut diamankan ke Mako Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2029 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata
HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Bicara Kemerdekaan yang Harus Terasa

BERITA TERKAIT

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:54 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan

BERITA TERBARU