JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menggerebek judi sabung ayam, empat orang berhasil diamankan. Penggerebekan itu dilakukan hari Kamis, 21 September 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari hasil penggrebekan empat orang berhasil diamankan tim Resmob Polres Sumenep, diantaranya berinisial MT, AFV, HRL ketiganya adalah warga Talango dan satu diantaranya berinisial ZNL warga Jember.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S, SH mengatakan bahwa ke empat tersangka menggelar judi sabung ayam ditengah Tegal alamat Dusun Jubluk Barat RT/RW 02/02 Desa Gapurana Kecamatan Talango.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh Polwan senior dijajaran Korps Bhayangkara Sumenep itu mengungkapkan penggrebekan itu berawal dari informasi dari masyarakat dengan maraknya judi sabung ayam di Kecamatan Talango.
“Oleh karena itu, Tim Resmob Polres Sumenep di bawah pimpinannya Kanit I Pidum, IPDA M. Syirat SH melakukan penyelidikan, dan ternyata benar di area tersebut ada judi sabung ayam,” kata AKP Widiarti SH pada keterangan rilisnya, Jum’at (22/09/2023).
Menurut mantan Kapolsek kota Sumenep itu menegaskan, karena informasi itu benar A1, sehingga Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penggrebekan judi sabung ayam tersebut.
Dari hasil penggrebekan Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep, kata AKP Widiarti SH menyebut ada empat orang pelaku judi sabung ayam yang tertangkap tangan.
“Sedangkan barang bukti yang diamankan di Polres Sumenep, selain empat orang pelaku, juga berhasil mengamankan tiga ekor ayam beserta uang sebesar Rp500 ribu dan tersangka dijerat pasal 303 KUHP,” tandasnya. (REDJAVA****)









