JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kejaksaan Negeri Sumenep kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui penguatan fungsi Jaksa Pengacara Negara, Kejari Sumenep siap mengawal kepatuhan badan usaha hingga memastikan masyarakat kurang mampu tetap memperoleh layanan kesehatan yang layak.
Komitmen tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Nislianudin, saat agenda perpanjangan kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan dengan Kejari Sumenep, Kamis (7/5/2026).
Menurut Nislianudin, peran Kejaksaan tidak hanya sebatas penegakan hukum pidana. Dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan juga memiliki tanggung jawab membantu pemerintah menjaga kepastian hukum dan mengawal pelayanan publik agar berjalan optimal.
“Kejaksaan hadir untuk memastikan penyelenggaraan program pemerintah berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Kajari Nislianudin, Kamis (07/05/2026).
Ia menjelaskan, fungsi Jaksa Pengacara Negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang bertujuan mendukung jalannya pemerintahan.

Menurutnya, penguatan sinergi dengan BPJS Kesehatan menjadi langkah penting di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses layanan kesehatan yang cepat dan merata.
“Kami ingin memastikan tidak ada hambatan hukum maupun administrasi yang dapat merugikan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan,” tegasnya.
Data kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Sumenep yang telah menembus lebih dari 95 persen penduduk turut mendapat apresiasi dari Kejari Sumenep.
Namun demikian, pihaknya mengingatkan bahwa angka tersebut harus dibarengi dengan jaminan pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat, terutama warga kurang mampu.
“Jangan sampai ada masyarakat tidak mampu yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan hanya karena belum terdaftar atau kepesertaannya tidak aktif,” ujarnya.
Selain fokus pada perlindungan masyarakat, Kejari Sumenep juga menaruh perhatian terhadap kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan tenaga kerjanya ke program BPJS Kesehatan.

Kajari Nislianudin memastikan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum sekaligus mendorong perusahaan agar memenuhi kewajiban terhadap para pekerja.
“Kami siap mendukung BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap badan usaha yang belum patuh terhadap kewajiban kepesertaan pekerja,” ungkap Kajari Nislianudin.
Ia menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan.
Karena itu, kerja sama antara Kejaksaan dan BPJS Kesehatan diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Sinergi antarinstansi harus terus diperkuat agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat semakin maksimal dan tepat sasaran,” pungkasnya. (REDJAVA****)












