Dokumen Palsu Diduga Jadi Dasar Pengangkatan Perangkat Desa Badur

Rabu, 18 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Karikatur Perangkat Desa

Foto Karikatur Perangkat Desa

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP, Persoalan pengangkatan Perangkat Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, terus mencuat ke publik. Pasalnya, dalam proses pencalonan tahapan admistrasi pengangkatan, salah satu perangkat diduga tidak memenuhi syarat batas usia maksimal, bahkan disinyalir memalsu dokumen.

Salah satu calon yang diketahui bernama Adam, yang kini menjadi Perangkat Desa Badur diduga telah melewati batas usia maksimal saat ditetapkan Kades sebagai pembantunya pada, 21 Maret 2022. Bahkan Adam sudah dilantik dan dikukuhkan oleh Kades setempat pada 30 Maret 2022 lalu.

“Kami menduga pemalsuan dokumen ada kongkalikong antara kades dan tim pengangkatan,” kata DY (inisial). Senin, 16 Mei 2022 dikutip dari Suara Madura.

Baca Juga :  OPS Gabungan di Sumenep: Kolaborasi Empat Lembaga Perkuat Kepatuhan Pajak Kendaraan

DY menjelaskan, pemilihan dan pengangkatan itu dilaksanakan tanggal 14-21 Maret 2022. Namun sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pengangkatan kelahirannya timpang alias tidak sesuai KTP.

“Sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Adam kelahiran 9 Januari 1978. Jadi pada saat pengangkatan dia sebagai Perangkat Desa Badur, usianya telah memasuki 44 tahun,” ujar DY.

Sedangkan di Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Badur tertulis, Adam masih umur 41 tahun kelahiran tahun 1981. Padahal sesuai KTP umurnya 44 tahun, kelahiran 9 Januari 1978.

“Ini jelas sudah ada ketimpangan dan diduga ada pemalsuan data,” jelasnya.

Baca Juga :  Dalam Rangka Memperingati Nuzulul Qur'an Masjid Al-Muqimin Paberasan Undang Al Habib Ali Ridha Dari Bangil Pasuruan

Padahal, kata DY, sesuai perbup dalam Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 tahun 2020 tentang Perangkat Desa, batas usia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.

DY juga menyitir, dalam Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Bupati Sumenep, menjadi salah satu tugas tim untuk melakukan penyaringan dengan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon Perangkat Desa.

“Hal ini akan kami bawa ke ranah hukum, melaporkan kades dan ketua tim pengakatan karena dalam pengangkatan Perangkat desa dinilai sudah cacat hukum,” tegasnya.

Sementara Kades Badur Atnawi membenarkan bahwa salah satu Perangkat Desa yang bernama Adam kelahirannya tahun 1981.

Baca Juga :  Kades Rahman Saleh SE Mengapresiasi Kegiatan Majelis Dzikir Sholawat Rijalul Ansor Paberasan Santuni Kaum Dhuafa

“Ya benar ada Adam Untuk tahun kelahirannya 1981,” akunya, Selasa, 17 Mei 2022.

Ketika disinggung bahwa sesuai KTP Adam ini kelahiran tahun 1978 dan sudah berusia 44 saat diangkat, Kades Atnawi berdalih akan mengecek terlebih dahulu.

“Saya cek dulu, karena waktu itu kan ada tim pengangkatannya,” jawab Atnawi.

Sementara, ketua Tim Pengangkatan Perangkat Desa Badur Wandi Sudarmono saat dikonfirmasi dan ditanya indikasi melewati batas usia, Wandi tidak bicara banyak dan terkesan menghindar dengan alasan tidak mendengar suara telepon. Bahkan saat dihubungi kembali, tidak ada jawaban dari Wandi. (RedJava)

Berita Terkait

Membanggakan! Atlet Muda Asal ‘Kota Keris’ Sumenep Dipanggil PASI Jatim untuk Kejurnas Atletik 2026 di Jakarta
Hadiri Puncak Madura EV-Day 2026 Bersama Bupati, Danyonif TP 931/KJ Apresiasi Langkah Progresif Sumenep
Sinergi Hijau di Tanah Wali: Ratusan Prajurit Yonif TP 931/ Ksatria Jokotole dan Sipil Sulap Kawasan Asta Tinggi Sumenep Jadi Asri
Implementasi Perbup Kendaraan Listrik, Bupati Sumenep Resmikan SPKLU di Taman Adipura
Siasat PASI Sumenep Tatap Porprov Jatim: Isolasi Atlet Senior hingga Genjot Pemula
Hadir Langsung di Pengesahan PSHT Sumenep, Kapolres Pastikan Situasi Aman dan Kondusif
Menakar Filosofi dan Narasi Pembangunan di Balik Logo Hari Jadi Sumenep ke-758
Sambut Hari Jadi ke-758, Sumenep Luncurkan Logo Baru Berorientasi Kebangkitan Pariwisata dan UMKM

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:05 WIB

Membanggakan! Atlet Muda Asal ‘Kota Keris’ Sumenep Dipanggil PASI Jatim untuk Kejurnas Atletik 2026 di Jakarta

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:57 WIB

Hadiri Puncak Madura EV-Day 2026 Bersama Bupati, Danyonif TP 931/KJ Apresiasi Langkah Progresif Sumenep

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:19 WIB

Sinergi Hijau di Tanah Wali: Ratusan Prajurit Yonif TP 931/ Ksatria Jokotole dan Sipil Sulap Kawasan Asta Tinggi Sumenep Jadi Asri

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:35 WIB

Implementasi Perbup Kendaraan Listrik, Bupati Sumenep Resmikan SPKLU di Taman Adipura

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:38 WIB

Siasat PASI Sumenep Tatap Porprov Jatim: Isolasi Atlet Senior hingga Genjot Pemula

Berita Terbaru