JAVANETWORK.CO.KD.SUMENEP – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep melalui Bidang Pembinaan PAUD dan PNF menggelar Sosialisasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) PAUD dan Kesetaraan Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya penguatan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, serta berbasis kebutuhan nyata satuan pendidikan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Al-Ikhlas Kantor Kemenag Sumenep, dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Iksan, S.Pd., M.T., Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Lisa Bertha Soetedjo, SE., M.AK., beserta jajaran, serta melibatkan penilik, pengawas, pengurus K3TK, HIMPAUDI, IGTKI, dan Forum PKBM, Rabu (22/04/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan:
1. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026.
Dalam laporannya, Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Disdik Sumenep, Lisa Bertha Soetedjo, SE., M.AK., menegaskan bahwa pengelolaan BOSP harus menjadi instrumen utama peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan.
“Pengelolaan dana BOSP harus benar-benar berbasis kebutuhan satuan pendidikan yang tercermin dari Rapor Pendidikan. Dengan begitu, setiap penggunaan anggaran dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pembelajaran,” kata Lisa Bertha dalam laporannya.
Pihaknya juga menekankan pentingnya kemandirian satuan pendidikan dalam proses pengelolaan administrasi BOSP.
“Kami mendorong kepala satuan pendidikan untuk semakin mandiri. Tidak lagi bergantung pada operator di luar lembaga, tetapi mampu mengelola, menyusun, hingga melaporkan BOSP secara tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti arah transformasi pembelajaran PAUD yang harus meninggalkan pola lama yang menekankan calistung secara kaku.
“PAUD harus menjadi ruang tumbuh yang menyenangkan. Kita dorong penguatan literasi dan numerasi melalui pendekatan pembelajaran mendalam yang sesuai tahap perkembangan anak,” jelas Kabid Bertha.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Iksan, S.Pd., M.T., dalam arahannya menegaskan bahwa pengelolaan dana BOSP wajib dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku tanpa penyimpangan dalam implementasi di lapangan.
“Pengelolaan dana BOSP itu harus benar-benar sesuai juknis dan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Jadi bukan sekadar administrasi, tetapi berbasis pada kebutuhan nyata yang juga tercermin dari Rapor Pendidikan maupun Evaluasi Diri Sekolah,” ujar H. Moh. Iksan.
Ia juga menekankan pentingnya disiplin waktu dalam seluruh proses pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, sebagai bagian dari tata kelola pendidikan yang profesional dan akuntabel.
“Penyusunan anggaran sampai pelaporannya harus tepat waktu. Ini penting agar tidak terjadi keterlambatan yang bisa berdampak pada efektivitas program di sekolah,” tambahnya.
Lebih jauh, Kadisdik Sumenep mendorong penguatan kemandirian satuan pendidikan dalam pengelolaan BOSP agar tidak lagi bergantung pada pihak eksternal.
“Kita ingin kepala sekolah dan tim BOSP mampu menyusun sendiri perencanaan dan pelaporan tanpa bergantung pada operator dari luar sekolah. Ini bagian dari penguatan kapasitas dan kemandirian satuan pendidikan,” tutup H. Moh. Iksan.
Kegiatan ini diikuti oleh 7 penilik, 9 pengawas, 27 pengurus K3TK tingkat kabupaten dan kecamatan, 27 pengurus HIMPAUDI, 1 Ketua IGTKI Kabupaten, serta 37 Ketua Forum PKBM beserta kepala PKBM.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Disdik Sumenep berharap pengelolaan BOSP PAUD dan Kesetaraan Tahun 2026 semakin profesional, tepat sasaran, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Sumenep. (REDJAVA****)










