JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Aksi pencurian kotak amal masjid yang sempat mengusik ketenangan warga Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep mengamankan seorang pelaku setelah jejak aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Masjid Perumahan Grand Symphony, Desa Paberasan. Kasus ini pertama kali diketahui setelah takmir masjid melaporkan hilangnya kotak amal kepada pelapor berinisial A.E., yang kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman tersebut, terlihat dua pria tak dikenal memasuki area perumahan dengan sepeda motor. Dalam waktu singkat, keduanya keluar sambil membawa terpal hitam yang diduga digunakan untuk menutupi kotak amal hasil curian. Akibat aksi tersebut, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp1 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbekal bukti visual itu, tim gabungan Unit Pidum dan Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya seorang tersangka berinisial H (52), warga Desa Paberasan.
Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat, khususnya di lingkungan tempat ibadah.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang menyasar tempat ibadah,” kata Kapolres AKBP Anang Hardiyanto dalam keterangan tertulis, Jum’at (03/02/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mencuri kotak amal dengan cara membungkusnya menggunakan terpal agar tidak menimbulkan kecurigaan. Uang hasil pencurian tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV serta satu unit kotak amal. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Lebih lanjut, Kapolres Sumenep mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Segera laporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, kondisi keamanan di wilayah setempat dilaporkan tetap aman dan kondusif. (REDJAVA****)









