JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Aksi kejahatan jalanan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sumenep. Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumenep berhasil menangkap seorang pria asal Blitar yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Tersangka berinisial AM (50), warga Jl. Wilis No. 14, Desa Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah aksinya di sebuah toko di Jl. Raya Batang-Batang, Dusun Darma Ayu, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, terbongkar.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/104/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Pelaku yang beraksi di dalam toko milik korban berinisial R, nekat mencuri dompet yang berisi uang tunai Rp3 juta.
Namun, aksinya kepergok korban, yang langsung berusaha menahan pelaku dengan menarik bajunya.
Merasa terdesak, AM justru melawan. Dia sempat memukul korban sebelum akhirnya melarikan diri.
Namun, dalam kepanikan, pelaku menjatuhkan ponselnya di lokasi kejadian, yang kemudian menjadi petunjuk utama bagi polisi dalam mengungkap identitasnya.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Sumenep langsung bergerak cepat. Berbekal bukti yang tertinggal di lokasi, polisi berhasil melacak keberadaan AM dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Dalam interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
“Kami segera melakukan penyelidikan begitu mendapat laporan. Dari hasil penelusuran, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya. Saat ini, ia telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” kata Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H, Jum’at (21/02/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– Satu dompet hitam kosong
– Uang tunai Rp3 juta
– Satu kemeja putih bergaris
– Satu celana training hitam dengan list hijau
– Satu helm Honda hitam
– Dua unit telepon genggam
– Satu unit sepeda motor Suzuki Shogun hijau
“Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun,” pungkasnya.
Polres Sumenep mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi kriminalitas dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam dalam menjaga keamanan warga. (REDJAVA****)









