JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Bupati Sumenep, Jawa Timur menyampaikan pendapat resmi atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD Kabupaten Sumenep Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna di Graha Paripurna DPRD, baru-baru ini.
Dalam tanggapannya terhadap nota penjelasan DPRD atas Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, Bupati pada prinsipnya menyatakan dukungan penuh dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Sistem kesehatan merupakan pondasi dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, terlebih di tengah tantangan zaman, mulai dari penyakit menular, penyakit tidak menular, hingga kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, sistem yang kuat sangat dibutuhkan,” tegas Bupati melalui Wakil Bupati, KH. Imam Hasyim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, keberadaan regulasi ini penting agar kebijakan di sektor kesehatan memiliki dasar hukum yang kokoh, serta selaras dengan arah kebijakan nasional maupun lokal.
Pemerintah Daerah, lanjutnya, berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan, baik dari sisi pemerataan, kompetensi tenaga medis, maupun penguatan sarana dan prasarana pendukung.
“Raperda ini menjadi kerangka regulasi yang memperkuat langkah tersebut. Kami mendorong agar pelaksanaan sistem kesehatan tidak hanya bergantung pada pemerintah semata, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat, dunia usaha, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan terkait,” jelas Wakil Bupati.
Lebih lanjut, Wakil Bupati juga menekankan pentingnya prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap kelompok rentan dan masyarakat miskin dalam pembentukan perda sistem kesehatan daerah.
“Ini penting agar tidak ada warga yang tertinggal dalam memperoleh hak atas pelayanan kesehatan yang berkualitas,” tandasnya. (REDJAVA****)









