Berikut Kronologi KDRT Hingga Korban Meninggal Dunia di Sumenep, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 6 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Inisial AR Warga Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep Diamankan Satreskrim Polres Sumenep

Pelaku Inisial AR Warga Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep Diamankan Satreskrim Polres Sumenep

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep, Madura Jawa Timur telah berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan orang meninggal. Minggu (6/10/2024)

Korban atas nama NS (27 tahun) Alamat Dusun Sarperreng Utara Rt/Rw 003/007 Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep dan tersangka merupakan suami korban atas nama AR (28 tahun) Alamat Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep

Waktu dan tempat kejadian pertama pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 11.00 wib di rumah mertua korban yang beralamat Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep. Kejadian

Kedua pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 wib didalam kamar rumah tersangka yang beralamat di Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.

Motif tersangka dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan korban meninggal dengan cara memukul wajah korban sehingga menyebabkan lebam pada wajah bagian mata korban dikarenakan korban selalu menolak pada saat tersangka AR mengajak untuk melakukan hubungan badan.

Baca Juga :  Tim Elang Satlantas Sumenep Beraksi, Perang Melawan Balap Liar Demi Wujudkan Ramadhan yang Aman dan Berkah

Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 12.15 wib korban menghubungi orang tuanya Sujoto (pelapor) agar menjemput korban dirumah mertuanya yang beralamat di Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep dan korban menyampaikan bahwa dirinya telah dianiaya dengan cara dicekik oleh suami korban.

“Kemudian pelapor bersama dengan keluarga besarnya menjemput korban. Dan sekira pukul 14.00 wib korban bersama keluarga besarnya sampai dirumahnya yang beralamat di Dusun Sarperreng Utara Rt/Rw 003/007 Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.,S.H pada keterangan rilisnya, Minggu (06/10/2024).

Saat itu, pelapor melihat kondisi korban lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher serta mengalami mual mual di karenakan kondisi korban tidak kunjung membaik akhirnya pelapor membawa korban ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

“Setelah sembuh pada hari tanggal lupa bulan September 2024, korban kembali kerumah suaminya dikarenakan situasi dalam rumah tangganya sudah mulai membaik,” lanjut AKP Widi.

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober tahun 2024 sekira pukul 01.00 wib korban dengan suaminya kembali cekcok mulut dan menyebabkan suami korban marah sehingga melakukan penganiayaan kembali pada korban dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

Baca Juga :  Berbagi Santunan Kepada Ratusan Anak Yatim, Ikhtiar Bupati Ra Fauzi Sambut 1 Syawal 1444 Hijriah

Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2024 pukul 16.30 wib korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang.

“Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada Sabtu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 22.00 wib pelaku diketahui berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep kemudian pelaku diamankan dan mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya oleh pelaku,” jelasnya.

Selanjutnya AR dibawa ke Kantor Polres Sumenep guna proses lebih lanjut serta barang bukti sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam dan sepotong kerudung berwarna hijau ikut diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Dukungan TNI di Soekarno Fun Run 2026, Danyonif TP 931/KJ Hadir di Tengah Ribuan Warga Sumenep
Jamaah Haji Indonesia Asal Sumenep Minta Evaluasi Total, Kualitas Katering dan Transportasi di Tanah Suci Dikeluhkan
Soekarno Fun Run 2026 Sumenep Sukses Digelar, Ini Daftar Lengkap Para Juara di Semua Kategori
Ribuan Peserta Banjiri Soekarno Fun Run Sumenep 2026, Semangat Nasionalisme dan Gaya Hidup Sehat Bergema
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Kapolres Sumenep Ajak Masyarakat Rayakan Hari Donor Darah Sedunia 2026
Balap Liar Jadi Perhatian Serius, Polres Sumenep Perketat Pengawasan di Sejumlah Titik Rawan
Yankes Bergerak Tembus Kepulauan Sapudi, Ribuan Warga Nikmati Layanan Kesehatan Spesialis hingga Telemedicine
BREAKING NEWS: Diduga Mengantuk, Pengendara Motor Tabrak Pikap Parkir di Jalan Raya Gapura Sumenep, Satu Korban Terluka

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:01 WIB

Dukungan TNI di Soekarno Fun Run 2026, Danyonif TP 931/KJ Hadir di Tengah Ribuan Warga Sumenep

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:34 WIB

Jamaah Haji Indonesia Asal Sumenep Minta Evaluasi Total, Kualitas Katering dan Transportasi di Tanah Suci Dikeluhkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:20 WIB

Soekarno Fun Run 2026 Sumenep Sukses Digelar, Ini Daftar Lengkap Para Juara di Semua Kategori

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:13 WIB

Ribuan Peserta Banjiri Soekarno Fun Run Sumenep 2026, Semangat Nasionalisme dan Gaya Hidup Sehat Bergema

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:12 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Kapolres Sumenep Ajak Masyarakat Rayakan Hari Donor Darah Sedunia 2026

Berita Terbaru