JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Langkah monumental dilakukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sumenep dalam memperkuat kepastian hukum aset wakaf. Sebanyak 27 sertifikat Ikrar Wakaf milik Pondok Pesantren Al Amin Prenduan diserahkan secara resmi, Jumat (23/5/2025) beberapa yang lalu.
Kegiatan berlangsung di kediaman pengasuh pesantren. Acara ini menjadi tonggak strategis bagi pengelolaan wakaf berbasis hukum dan nilai-nilai keumatan.
Turut menyaksikan prosesi penyerahan, Kepala KUA Pragaan KH. Rasidi, Kepala BPN Sumenep Wardjoyo, perwakilan Kementerian Agama KH. Sahnawi, serta jajaran pengurus BWI Sumenep, yakni KH. Syaiful Rizal dan Sekretaris BWI Naghfir.
Sekretaris BWI Sumenep, Naghfir menekankan pentingnya perlindungan hukum atas tanah wakaf sebagai bentuk penjagaan terhadap aset umat yang suci dan strategis.
“Seringkali, aset wakaf yang tidak bersertifikat menjadi sasaran empuk konflik internal, gugatan ahli waris, bahkan komersialisasi liar yang bertentangan dengan niat awal wakif. Karena itu, proses sertifikasi bukan sekadar administratif, tapi bagian dari jihad kelembagaan untuk menjaga amanah Allah,” ujarnya, Senin (26/05/2025).
Ia menjelaskan bahwa BWI hadir bukan sekadar lembaga pelengkap, melainkan mitra strategis umat dalam memastikan pengelolaan wakaf berjalan sesuai syariat, aturan negara, dan prinsip akuntabilitas.
“Kami akan terus mengawal dari hulu ke hilir mulai dari proses ikrar wakaf, verifikasi data, pembuatan akta, hingga terbitnya sertifikat. Semua harus berbasis hukum agar tidak ada celah yang membuka peluang penyimpangan. Ini juga sekaligus edukasi bahwa wakaf bukan hanya milik masa lalu, tapi investasi sosial untuk masa depan,” tuturnya
Lebih jauh, ia mengingatkan pentingnya peran nadzir sebagai pengelola wakaf yang harus dibekali wawasan hukum, kemampuan manajerial, serta semangat keberpihakan terhadap kepentingan umat.
“Ke depan, kami akan membuka pelatihan khusus untuk nadzir, agar mereka tidak hanya mengelola aset, tapi juga memberdayakan. Wakaf itu bukan sekadar menjaga, tapi juga mengembangkan untuk kemaslahatan yang lebih luas,” pungkasnya.
Senada dengan itu, pengurus BWI Sumenep KH. Syaiful Rizal menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga setiap aset wakaf dari penyalahgunaan. Menurutnya, profesionalisme adalah keniscayaan dalam mengelola harta wakaf agar terus berdaya guna lintas generasi.
“Kami ingin setiap wakaf menjadi sumber manfaat yang berkelanjutan, bukan beban sosial. Karena itu, tata kelolanya harus dikerjakan dengan semangat keikhlasan yang ditopang kompetensi,” ujarnya.
Penyerahan 27 sertifikat ini menjadi tonggak penting dalam sejarah pengelolaan wakaf di lingkungan Ponpes Al Amin Prenduan salah satu institusi keagamaan yang punya pengaruh besar di Madura dan nasional.
Dengan kepastian hukum yang kokoh, seluruh aset wakaf kini memiliki perlindungan legal yang tak mudah diganggu, sekaligus menjamin keberlangsungan fungsi sosial dan pendidikan yang menjadi ruh utama wakaf itu sendiri. (REDJAVA/****)












