JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep menggelar apel siaga Pengawasan Masa Tenang dan Penandatanganan Deklarasi Damai Pemilu 2024.
Kegiatan tersebut diikuti seluruh pimpinan partai politik se-Kabupaten Sumenep yang bertempat di lapangan KONI Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep, Sabtu (10/02/2024).
Turut hadir, Wabup Sumenep Hj Dewi Khalifah, SH, MH, MPdi, Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM, Dandim Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi, SE, MSi, MSc, Ketua KPU, Rahbini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu juga tampak hadir, perwakilan Kejari Sumenep, Pengadilan Negeri, DPRD, Pimpinan OPD, Panwascam dari 27 Kecamatan dan ratusan Panwaslu Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Sumenep.
Sementara dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Achmad Zubaidi mengatakan digelarnya kegiatan ini bertujuan mengajak semua pihak berkontribusi mengawal Pemilu 2024.
“Sehingga pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 mendatang berjalan dengan baik dan berintegritas,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Achmad Zubaidi.
Dirinya mengajak kepada seluruh elemen untuk bersama-sama mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilu 2024, sehingga berjalan aman, lancar dan sukses.
“Kami Bawaslu Sumenep mengajak semuanya untuk ikut andil demi terciptanya proses demokrasi yang baik dan kesuksesan Pemilu 2024. Ayoo…awasi bersama,” ajaknya.
Usai apel siaga, Bawaslu bersama Forkopimda, KPU, serta Pimpinan Parpol peserta Pemilu menandatangani Deklarasi Pemilu Damai 2024 yang berisi:
1. Mengawal Pemilihan Umum Tahun 2024, dari politik uang dan politisasi SARA karena merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat.
2. Tidak menggunakan politik uang dan SARA sebagai cara mempengaruhi pilihan pemilih karena mencederai integritas penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
3. Mengajak pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas berdasarkan visi, misi dan program kerja, bukan karena politik uang dan SARA
4. Mendukung pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap politik uang dan politisasi SARA
5. Tidak akan melakukan intimidasi, ujaran kebencian, kekerasan atau aktivitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran politik uang dan SARA. (REDJAVA/Zn****)









