JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Bagian Kesejahteraan (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep menggelar kegiatan sosialisasi pengelolaan dana hibah bagi penerima dana hibah bertempat di Hotel Asmi Jalan Kapten Tesna Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur pada hari Senin (12/12/2022).
Pada kesempatan itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep Kamaludin, S.Pdi menuturkan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk tertib administrasi, akuntabilitas, transparan sesuai dengan proposal yang terverifikasi bagi penerima dana hibah.
“Kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan arahan kepada penerima dana hibah ketika pencairan dapat tertib administrasi, transparan sesuai dengan proposal yang diajukannya,” kata Kabag Kesra Kamaluddin, S.Pdi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya menjelaskan bahwa bantuan dana hibah itu bersumber dari uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan penggunaannya sesuai dengan proposal yang telah terverifikasi.
“Dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) itu harus tepat dan benar, karena SPJ itu nantinya akan diperiksa BPK,” tegasnya.
Pihaknya juga menegaskan untuk para penerima dana hibah tidak hanya siap menerima bantuan tersebut, namun harus siap juga mempertanggungjawabkan melalui SPJ. itu suatu kewajiban bagi penerima bantuan dana hibah.
“Kami tegaskan untuk para penerima bantuan dana hibah agar dari sisi perencanaan dan draftnya mengacu kepada proposal yang diajukan,” ungkapnya.
Untuk laporan pertanggungjawaban kegiatan pelaksanaan bantuan dana hibah, kata Kabag Kesra meminta seluruh rincian kegiatan dan juga pelaksanaan kegiatan yang harus dilengkapi dengan nota pembelian.
“Kami juga menghadirkan dari Inspektorat Kabupaten, BPPKAD, Dinsos, dan Petugas Pajak dalam kegiatan sosialisasi pengelolaan dana hibah ini,” pungkas eks Kabid Bantuan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sumenep tersebut.(REDJAVA****)








