Ayah Tiri Bejat Dibekuk di Malang, Dua Tahun Merenggut Masa Kecil Anak Berakhir di Penjara

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pemerkosa Anak Tiri Ditangkap Satreskrim Polres Sumenep di Dampit Malang

Pelaku Pemerkosa Anak Tiri Ditangkap Satreskrim Polres Sumenep di Dampit Malang

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sebuah fakta mengerikan akhirnya terkuak. Seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Gili Genting, Sumenep, selama dua tahun hidup dalam bayang-bayang ketakutan.

Ayah tirinya, S (43), yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjelma menjadi predator yang mencabik masa kecilnya.

Perbuatan keji ini akhirnya terungkap setelah ibu korban, A (47), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep pada 17 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan itu menggiring Tim Resmob Polres Sumenep ke sebuah operasi perburuan yang berakhir dramatis: pelaku berhasil dibekuk di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Senin (24/2) malam.

Kisah tragis ini bermula pada 2023. Ketika sang ibu sibuk mencari nafkah di warung, S masuk ke kamar anak tirinya dan merenggut kehormatannya.

Baca Juga :  TNI dan Perhutani Sumenep Perkuat Sinergi, Patroli Gabungan Amankan Kawasan Hutan Negara

Tak hanya sekali, perbuatan bejat itu berulang kali terjadi. Setiap kali korban mencoba melawan, pelaku meredamnya dengan ancaman mengerikan: “Jika kau bicara, aku akan membunuhmu.”

Tak cukup dengan ancaman, tersangka juga mencoba membeli keheningan korban dengan uang Rp50.000 setiap kali aksinya berlangsung.

Bocah yang seharusnya menikmati dunia kanak-kanaknya itu dipaksa menanggung beban yang terlalu berat.

Tim Unit Resmob Polres Sumenep yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto, S.H., bekerja sama dengan Unit VI Siber Polres Malang dalam operasi penangkapan ini.

Baca Juga :  Kepiawan Babinsa Dungkek Pasang Asbes RTLH Milik Lansia Warga Desa Romben Guna

Informasi dari masyarakat menjadi titik terang yang membawa petugas ke persembunyian pelaku.

“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Dampit. Saat ini, ia sudah kami bawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., dalam keterangannya, Rabu (26/02/2025).

Barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix hitam milik tersangka, hasil visum et repertum, serta pakaian korban telah diamankan polisi sebagai alat bukti yang memperkuat kasus ini.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tak main-main: minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar,” pungkasnya.

Lebih dari itu, karena pelaku adalah orang tua tiri korban, hukumannya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana utama.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian Babinsa Koramil 0827/11 Pasongsongan Kawal Penyaluran BLT Dana Desa

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa kejahatan seksual terhadap anak bisa terjadi di dalam rumah sendiri oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung.

Polres Sumenep mengimbau siapa pun yang mengetahui adanya kasus serupa agar segera melapor. Kejahatan ini harus dihentikan, dan keadilan bagi korban harus ditegakkan. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata
HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Bicara Kemerdekaan yang Harus Terasa

BERITA TERKAIT

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:54 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan

BERITA TERBARU