JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sebuah fakta mengerikan akhirnya terkuak. Seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Gili Genting, Sumenep, selama dua tahun hidup dalam bayang-bayang ketakutan.
Ayah tirinya, S (43), yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjelma menjadi predator yang mencabik masa kecilnya.
Perbuatan keji ini akhirnya terungkap setelah ibu korban, A (47), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep pada 17 Februari 2025.
Laporan itu menggiring Tim Resmob Polres Sumenep ke sebuah operasi perburuan yang berakhir dramatis: pelaku berhasil dibekuk di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Senin (24/2) malam.
Kisah tragis ini bermula pada 2023. Ketika sang ibu sibuk mencari nafkah di warung, S masuk ke kamar anak tirinya dan merenggut kehormatannya.
Tak hanya sekali, perbuatan bejat itu berulang kali terjadi. Setiap kali korban mencoba melawan, pelaku meredamnya dengan ancaman mengerikan: “Jika kau bicara, aku akan membunuhmu.”
Tak cukup dengan ancaman, tersangka juga mencoba membeli keheningan korban dengan uang Rp50.000 setiap kali aksinya berlangsung.
Bocah yang seharusnya menikmati dunia kanak-kanaknya itu dipaksa menanggung beban yang terlalu berat.
Tim Unit Resmob Polres Sumenep yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto, S.H., bekerja sama dengan Unit VI Siber Polres Malang dalam operasi penangkapan ini.
Informasi dari masyarakat menjadi titik terang yang membawa petugas ke persembunyian pelaku.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Dampit. Saat ini, ia sudah kami bawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., dalam keterangannya, Rabu (26/02/2025).
Barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix hitam milik tersangka, hasil visum et repertum, serta pakaian korban telah diamankan polisi sebagai alat bukti yang memperkuat kasus ini.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tak main-main: minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar,” pungkasnya.
Lebih dari itu, karena pelaku adalah orang tua tiri korban, hukumannya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana utama.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa kejahatan seksual terhadap anak bisa terjadi di dalam rumah sendiri oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung.
Polres Sumenep mengimbau siapa pun yang mengetahui adanya kasus serupa agar segera melapor. Kejahatan ini harus dihentikan, dan keadilan bagi korban harus ditegakkan. (REDJAVA****)











