JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Selain Sebagai Ketua Umum Fast Respon Pendukung Counter Opini Polri, Biasanya menerima Konsultasi dari Anggota- Anggota Polri yang terkena Kode Etik atau PTDH.
Sebab itu biasa ketika Anggota merasa terjepit akibat Terkena Sidang Kode Etik dan merasa terzolimi biasa langsung Konsultasi ke ketum FRN walaupun bagaimana saya harus layani,” tegas Agus Flores Ketum FRN.
Dalam keterangan rilisnya Agus Flores Sebagai Ketum FRN mengungkapkan bukan nanti saat Ketum FRN saja, adapun sebelumnya ia waktu aktif sebagai Pengacara FKPPI sering tangani Persoalan Kode Etik dan Anggota Terzalimi. Ujar Pada Sabtu (4/6/2022)
Adapun saat itu sempat saya tangani Perkara Mantan Karo SDM , yang di PTDH, dizaman Prof Tito Jadi Kapolri” tegasnya. (REDJAVA/FRN)












