JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep, dari awal tahun 2022 hingga sekarang ini bisa dikatakan cukup masif.
Terbukti dalam kurun waktu 6 bulan dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2022 Polres Sumenep melalui Satuan Reserse Narkobanya berhasil mengungkap 58 kasus peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum kabupaten Sumenep.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sumenep, AKP Taufik Hidayat SH, menyampaikan bahwa Polres Sumenep akan selalu siap perang melawan Narkoba.
” Semua ini dibuktikan peredaran Narkoba selama bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2022 sebanyak 58 kasus peredaran gelap Narkoba yang berhasil kami ungkap, ” kata AKP Taufik Hidayat SH kepada awak media Minggu, 26 Juni 2022.
Menurutnya dari 58 kasus peredaran gelap Narkoba tersebut, Satresnarkoba Polres Sumenep menetapkan sebanyak 81 orang pelaku yang terdiri dari 79 laki-laki dan 2 orang perempuan.
” Sedangkan untuk barang bukti yang kita amankan antara lain Narkoba jenis sabu-sabu seberat 193.91 gram, Pil YY 4.354 butir, dan sebesar Rp. 2.127.000,- , “pungkasnya. (REDJAVA)










