Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep Ringkus Pelaku Judi Togel

- Redaksi

Kamis, 18 Agustus 2022 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti

Barang Bukti

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Unit Resmob Kepolisian Resort Sumenep berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku sindikat judi togel di Desa Meddelen Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Selasa (16/08/2022) sekira pukul 22.15 wib.

Penangkapan para pelaku sindikat judi togel di Desa Meddelen Kecamatan Lenteng bermula dari laporan masyarakat

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH mengatakan, pelaku sendikat judi togel beserta barang buktinya sudah di amankan ke Mapolres Sumenep oleh Unit Resmob pimpinan Ipda M Syirat SH.

” Para pelaku judi togel sudah berhasil diamankan petugas Resmob beserta barang bukti ke Mapolres Sumenep untuk proses pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Widiarti SH.

Sebelumnya, setelah mendapatkan laporan masyarakat kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH, petugas Resmob Satreskrim Polres Sumenep langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Ringankan Beban Masyarakat, Babinsa Lenteng Bantu Pembangunan Rumah Warga

Setelah proses pengembangan dan penyelidikan tepatnya hari Selasa (16/08/2022) para pelaku judi togel berhasil diringkus di samping sebuah toko di Dusun Meddelen Barat Desa Meddelen Kecamatan Lenteng Sumenep.

Setelah di interogasi petugas Resmob, para pelaku mengakui tengah dan sering melakukan praktek perjudian dengan bandar judi berinisial J,” ungkap AKP Widi (17/08/2022).

Baca Juga :  Ada Gerangan Apa Puluhan Pemuda Kepung Kantor UPP Kelas III Sapudi, Berikut Penjelasannya

Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep terus melakukan pengembangan lebih lanjut Kata AKP Widi untuk mengejar bandar judi togel yang berinisial J yang sudah disebutkan oleh pelaku yang berhasil ditangkap.

” Para pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Polwan dengan Balok Tiga dipundaknya. (REDJAVA).

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata
HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Bicara Kemerdekaan yang Harus Terasa

BERITA TERKAIT

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:54 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan

BERITA TERBARU