JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Sektor Lenteng di bawah Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Lenteng. Satu orang pelaku berinisial AM (43) telah berhasil diamankan petugas di lokasi terpisah.
Kasus ini bermula dari laporan warga terkait hilangnya kendaraan milik korban Ach. Fachrur Rosi Agustino pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun Jalak, Desa Daramista.
Segera setelah laporan masuk, tim Reskrim bergerak cepat melacak jejak hingga mengetahui keberadaan pelaku di Desa Manding Laok.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka dengan aman. Tersangka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan, di mana ia akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
“Tersangka mengakui sepenuhnya telah melakukan pencurian motor milik korban sesuai laporan yang diterima,” ujar Kapolsek Lenteng IPTU Widianto, Kamis (09/07/2026).
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut serta memeriksa kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kejahatan lain. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP terbaru.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat, dan mengimbau agar selalu waspada mengamankan kendaraan serta segera melapor jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.












