JAVANETWORK.CO.ID.PAMEKASAN – Penanganan kasus dugaan pencurian rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan memicu perhatian luas masyarakat.
Perkara yang awalnya dianggap sebagai kasus pencurian biasa itu kini berkembang menjadi polemik serius terkait dugaan tebang pilih penegakan hukum hingga isu perlindungan terhadap peredaran rokok non-cukai di wilayah Madura.
Sorotan publik mencuat setelah muncul laporan kehilangan terhadap barang yang diduga berupa rokok ilegal tanpa pita cukai. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, sebab barang yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai justru dapat diproses melalui laporan resmi kepolisian.
Situasi itu memantik beragam reaksi publik. Banyak pihak menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Publik tentu bertanya-tanya. Jika barang tersebut memang ilegal, maka seharusnya ada penjelasan hukum yang terang agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Polemik semakin berkembang setelah beredar informasi bahwa rokok non-cukai tersebut diduga berasal dari luar negeri dan masuk ke wilayah Madura secara bebas. Dugaan itu memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait lemahnya pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.
Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti kondisi berbeda yang selama ini dialami pelaku usaha rokok lokal di Madura. Sebab dalam beberapa tahun terakhir, penindakan terhadap rokok tanpa cukai produksi lokal disebut berlangsung cukup masif.
“Ini yang membuat masyarakat bingung. Rokok lokal sering ditindak, tetapi ketika muncul dugaan rokok ilegal dari luar negeri justru muncul kesan berbeda dalam penanganannya,” ungkap sumber lainnya.
Perhatian publik semakin menguat setelah aparat diketahui bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pencurian berinisial MS hingga ke wilayah Kalimantan pada April 2026 lalu. Namun hingga kini, penanganan terkait dugaan kepemilikan maupun distribusi rokok ilegal tersebut dinilai belum terlihat secara terbuka.
Kuasa hukum MS, A. Effendi, SH, menilai perkara tersebut harus ditangani secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Saya berharap hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih. Semua pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar A. Effendi, SH dalam keterangan tertulis kepada media ini, Kamis (21/05/2026).
Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh aspek dalam perkara tersebut, termasuk dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang kini menjadi perhatian publik.
“Jangan sampai penanganan hukum hanya menyentuh satu sisi perkara. Jika memang ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Cukai, maka harus diproses secara menyeluruh,” tegasnya.
Kini desakan masyarakat agar dilakukan pengawasan lebih mendalam terhadap penanganan kasus tersebut terus bermunculan. Sejumlah pihak berharap ada langkah transparan dari aparat penegak hukum guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum diterimanya laporan kehilangan atas barang yang diduga ilegal tersebut maupun perkembangan penanganan perkara dimaksud. (REDJAVA****)












