JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Seorang pria berinisial A (45) diamankan aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar. Peristiwa tersebut juga menyisakan trauma mendalam bagi korban serta keluarga.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Sumenep pada 25 Desember 2025. Laporan itu disampaikan setelah korban akhirnya berani menceritakan dugaan tindakan asusila yang dialaminya kepada keluarga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan peristiwa itu terjadi pada November 2025 di rumah keluarga di Kecamatan Lenteng. Saat itu, korban tinggal bersama saudara kandungnya, sementara kedua orang tuanya bekerja di Surabaya.
Diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban lebih dari satu kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikis hingga merasa ketakutan.
Merasa ada perubahan sikap pada anaknya, keluarga kemudian mencoba menggali kondisi yang dialami korban. Setelah mengetahui kejadian sebenarnya, pihak keluarga langsung melaporkan kasus itu kepada aparat kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Sumenep bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui melarikan diri ke luar daerah.
Upaya pelarian tersangka akhirnya terhenti setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankannya di Jalan Yudawinata, Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepotong baju daster hitam motif batik milik korban.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang menjadi perhatian kami. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” kata Kapolres AKBP Anang Hardiyanto, SIK, Kamis (07/05/2026).
Kapolres Anang Hardiyanto juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, S.H., mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Tim melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Saat ini tersangka telah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sumenep,” ujarnya menambahkan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi proses pemberkasan perkara. Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (REDJAVA****)











