Tetap Siaga Agar Pandemi Terus Terkendali, Seluruh Daerah Tetap Berstatus PPKM Level 1

Selasa, 2 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM di Daerah ditengah pandemi yang terus dIupayakan terkendali, namun langkah kebijakan ini tetap diperlukan untuk mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus Covid-19 di Indonesia. Pengaturan tersebut telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 s.d. 15 Agustus 2022, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus s.d. 5 September 2022.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan bahwa pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir. “Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali,” sambung Safrizal.

Baca Juga :  Kapolres Pamekasan : Judi Online Melanggar Syariat dan Tidak Ada Manfaatnya!

Dalam kedua Inmendagri tersebut, kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di Level 1. “Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah, hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tambah Safrizal.

Baca Juga :  Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Bertolak Menuju Tanah Air

Selain itu, pada pengaturan Inmendagri kali ini ada beberapa perubahan diantaranya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalan luar negeri (PPLN) juga dilakukan terhadap 6 (enam) bandar udara yaitu Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Adi Sumarno, Bandar Udara Syamsudin Noor, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.

Lebih lanjut, penggalakan program vaksinasi khususnya meningkatkan capaian pemberian dosis ketiga (booster) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya agar pandemi dapat terus terkendali.

Baca Juga :  Polda Metro Gagalkan Peredaran Gelap Sabu Senilai Rp 164,9 M di Sumbar

“Diminta kepada para Kepala Daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud preventive action terhadap varian baru yang muncul. Berbanding lurus, melaui penguatan kerjasama antara jajaran Forkopimda, Pemerintah Daerah maupun aparat kewilayahan untuk terus mengintensifkan pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, dan penggunaan aplikasi pedulilindungi di area-area publik sehingga masyarakat tetap waspada dan memperhatikan disiplin prokes, mengingat sesaat lagi akan banyak kegiatan-kegiatan perayaan HUT RI atau 17an yang selama dua tahun belakangan ini tidak dapat diselenggarakan,” tegas Safrizal ZA. (REDJAVA/FRN****)

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
Kementerian Dalam Negeri

Berita Terkait

Di Tengah Langit Mendung, KBS Sumenep Tebar Kebahagiaan Lewat 105 Bungkus Nasi BUNGTURAT
Hendak Ambil Kayu ke Ladang, Warga Lobuk Sumenep Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Desa
Over Kapasitas Jadi Perhatian, Rutan Sumenep Pindahkan 9 WBP Demi Optimalisasi Pembinaan
Edukasi Hantavirus di Rutan Sumenep, Langkah Nyata Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan Sehat dan Aman
Polres Sumenep Mantapkan Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional Melalui Anev Bersama Polsek
Call Center 112 Jadi Senjata Baru Pemkab Sumenep Selamatkan Anak Putus Sekolah
Wisuda Tahfidz hingga Siswa Teladan, Purnawiyata SDN Pakandangan Sangrah Tunjukkan Wajah Pendidikan Berkarakter
Sidak Pengadaan Barang dan Jasa, Komisi III DPRD Sumenep Soroti Surat Dukungan dalam Tender

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:22 WIB

Di Tengah Langit Mendung, KBS Sumenep Tebar Kebahagiaan Lewat 105 Bungkus Nasi BUNGTURAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Hendak Ambil Kayu ke Ladang, Warga Lobuk Sumenep Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Desa

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:43 WIB

Over Kapasitas Jadi Perhatian, Rutan Sumenep Pindahkan 9 WBP Demi Optimalisasi Pembinaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:40 WIB

Edukasi Hantavirus di Rutan Sumenep, Langkah Nyata Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan Sehat dan Aman

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:19 WIB

Polres Sumenep Mantapkan Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional Melalui Anev Bersama Polsek

Berita Terbaru