Terbukti Dua Alat Bukti, Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya Kasus ADD 2023

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intelejen Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi, S.H.,M.H., Saat Menggelar Konferensi Pers, Kamis (23/04/2026)

Kasi Intelejen Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi, S.H.,M.H., Saat Menggelar Konferensi Pers, Kamis (23/04/2026)

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kejaksaan Negeri Sumenep resmi menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM, Kamis (23/4/2026). Penahanan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.

Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik memastikan adanya cukup bukti atas dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kajari Sumenep melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, mengatakan proses penetapan tersangka telah melalui tahapan penyidikan secara profesional dan akuntabel.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana,” kata Jaksa Endro dalam
keterangan resminya, Kamis (23/04/2026) petang.

Ia menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya telah menggelar ekspose perkara pada 16 April 2026 sebagai bagian dari mekanisme internal untuk memastikan kecukupan alat bukti.

“Melalui gelar perkara tersebut, disimpulkan bahwa terdapat indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan ADD Tahun 2023 di Desa Pragaan Daya,” ujarnya.

Dalam penyidikan, Kejari Sumenep menemukan sejumlah kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Beberapa item yang menjadi sorotan penyidik antara lain:

1. Proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan

2. Program peningkatan produksi tanaman pangan

3. Penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Ketiga program tersebut diduga bermasalah, mulai dari ketidaksesuaian realisasi hingga indikasi kegiatan fiktif dan mark-up anggaran.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai perencanaan, bahkan terdapat indikasi fiktif maupun penggelembungan anggaran,” ungkap Jaksa Endro.

Saat ini, tersangka IM telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejari Sumenep memastikan akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap secara menyeluruh aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, serta tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang turut terlibat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur desa agar mengelola keuangan negara secara akuntabel dan sesuai regulasi. Kejari Sumenep juga menegaskan komitmennya dalam mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Dengan penanganan kasus ini, diharapkan tercipta efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah,” pungkas Kasi Intelijen Endro. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Pria Lansia di Sumenep Hilang Usai Beli Pakan Ayam, Polisi dan Keluarga Lakukan Pencarian
Khirata Foundation Edukasi Bahaya Difteri, Rangkul Yatim dan Duafa di Sumenep
Respons Kilat, Aksi Presisi: Kapolres Sumenep Ganjar Penghargaan bagi Personel Unggul
Permudah Kunjungan, Rutan Sumenep Luncurkan Layanan Digital E-LAKSI Tanpa Antre
Kuasa Hukum KPM Mantajun Tempuh Jalur Hukum, Kasus Dugaan Sunat Dana PKH Menguat
Polisi Sahabat Anak, Cara Satlantas Polres Sumenep Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Program Kejar 2026 Digulirkan, Bank Jatim Bidik Pelajar Jadi Nasabah Mandiri
Kunjungan Danyonif 931/KJ ke DKPP, Awal Kolaborasi Strategis di Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:10 WIB

Pria Lansia di Sumenep Hilang Usai Beli Pakan Ayam, Polisi dan Keluarga Lakukan Pencarian

Kamis, 23 April 2026 - 20:47 WIB

Khirata Foundation Edukasi Bahaya Difteri, Rangkul Yatim dan Duafa di Sumenep

Kamis, 23 April 2026 - 20:31 WIB

Respons Kilat, Aksi Presisi: Kapolres Sumenep Ganjar Penghargaan bagi Personel Unggul

Kamis, 23 April 2026 - 18:14 WIB

Terbukti Dua Alat Bukti, Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya Kasus ADD 2023

Kamis, 23 April 2026 - 15:32 WIB

Permudah Kunjungan, Rutan Sumenep Luncurkan Layanan Digital E-LAKSI Tanpa Antre

Berita Terbaru