Masyarakat Perlu Tahu, Sebarkan Foto Kecelakaan Terancam Pidana

- Redaksi

Kamis, 14 Juli 2022 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamflet UU ITE Pasal 27 Ayat 1

Pamflet UU ITE Pasal 27 Ayat 1

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Masyarakat umum perlu mengetahui bahwasanya menyebarkan foto-foto atau video kecelakaan yang tidak layak untuk dilihat atau di konsumsi publik bisa berakibat hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak 1 miliyar, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam pamflet yang beredar di beberapa media sosial group Whatsapp yang berisi dalam Undang-undang Informasi dan Elektronik (UU ITE) menjelaskan bahwa dalam pasal 27 ayat 1,”Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Infromasi Elektronik dan/atau Dokumentasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) di pidana penjara paling lama 6 (enam),” tulis Polres Sumenep dalam pamflet yang tersebar di medsos group WhatsApp, Kamis (15/07/2022).

Baca Juga :  Babinsa 0827/12 Dasuk Hadiri Monitoring ADD Tahun Anggaran 2023

Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH, setelah di konfirmasi awak media

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penerapan UU ITE Pasal 27 ayat 1 sudah berlaku, Polres Sumenep sudah melakukan sosialisasi mengenai Pasal tersebut, baik melalui media sosial, media cetak dan media online,” tutur Kasi Humas Polres Sumenep AKP Wdiarti SH

Baca Juga :  Sambut Hari Jadi Polwan RI ke-74 Tahun 2022, Polwan Polres Sumenep Gelar Police Goes To School

Untuk itulah, pihaknya sangat mengharap dan menghimbau kepada masyarakat umum jika menerima foto atau video terkait korban kecelakaan dari media sosial tidak perlu disebar atau diteruskan kembali.

“Bagi penyebar foto atau video tersebut juga akan dikenakan ancaman hukuman pidana,” pungkasnya (REDJAVA)

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, Satlantas Polres Sumenep Hentikan Sejenak Aktivitas Kendaraan dan Ajak Pengendara Hormat Bendera

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata
HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Bicara Kemerdekaan yang Harus Terasa

BERITA TERKAIT

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:54 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan

BERITA TERBARU