Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku di Jawa Timur, Bupati Sumenep Tegaskan Era Baru Pemidanaan Humanis dan Berkeadilan

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan dan pemerintah daerah yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin (15/12/2025).

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan dan pemerintah daerah yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin (15/12/2025).

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sistem pemidanaan di Jawa Timur resmi memasuki babak baru. Kebijakan pidana kerja sosial kini diberlakukan secara menyeluruh di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Timur, termasuk Kabupaten Sumenep.

Kebijakan progresif ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan dan pemerintah daerah yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin (15/12/2025).

Acara strategis tersebut dihadiri langsung oleh para bupati dan wali kota se-Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH, turut menandatangani PKS sebagai wujud komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih berkeadilan.

Baca Juga :  KSAD : 14 Korban Tewas Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Berusia Dewasa

Bupati Achmad Fauzi menegaskan bahwa kebijakan pidana kerja sosial merupakan lompatan besar dalam reformasi hukum pidana nasional yang menempatkan aspek kemanusiaan dan kemanfaatan sosial sebagai prioritas utama.

“Pidana kerja sosial adalah jawaban atas kebutuhan sistem pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada perbaikan perilaku, bukan semata-mata penghukuman,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.

Dirinya menilai, penerapan pidana kerja sosial akan memberikan dampak langsung bagi masyarakat sekaligus membangun kesadaran sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.

“Melalui kerja sosial, pelaku tidak hanya menerima sanksi, tetapi juga belajar bertanggung jawab dan memberi kontribusi nyata bagi lingkungan sekitarnya,” tambahnya.

Pemberlakuan pidana kerja sosial di Jawa Timur memiliki dasar hukum yang kuat melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Jatim Agus Sahat Sampetua Lumban Gaol bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Sumenep Gelar Minggu Kasih di GSPII

Bupati Achmad Fauzi menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep siap secara teknis dan administratif dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut di daerah.

“Kami siap menyediakan lokasi, sarana prasarana, serta jenis kegiatan kerja sosial yang produktif dan bermanfaat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Lebih jauh, sosok orang nomor satu di kabupaten Sumenep itu menilai pidana kerja sosial memiliki kekuatan keadilan restoratif yang mampu memulihkan hubungan sosial antara pelaku, masyarakat, dan lingkungan.

“Pendekatan restoratif ini memberi ruang bagi pemulihan, bukan sekadar pembalasan. Inilah wajah baru keadilan yang ingin kita bangun bersama,” tutup Bupati Achmad Fauzi.

Dengan diberlakukannya pidana kerja sosial, Kabupaten Sumenep menegaskan posisinya sebagai daerah yang siap menjadi bagian dari transformasi hukum nasional menuju sistem pemidanaan yang lebih adil, beradab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (REDJAVA****)

Baca Juga :  Respon Cepat Bank Jatim Sumenep, Kartu ATM Nasabah Tertelan Langsung Ditangani

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata
HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Bicara Kemerdekaan yang Harus Terasa

BERITA TERKAIT

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:54 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan

BERITA TERBARU