JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS) mendorong transparansi pengelolaan pajak rokok di Kabupaten Sumenep.
Langkah ini dilakukan menyusul dugaan ketidakpatuhan beberapa perusahaan rokok terhadap kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 9,9 persen dari nilai tebus pita cukai.
Ketua Umum AJS, Faldi Aditya, menegaskan, tarif PPN rokok bukan sekadar kewajiban fiskal, tetapi juga mencerminkan integritas pelaku industri.
“Kami menemukan celah dalam pengawasan dan pelaporan pita cukai yang bisa dimanfaatkan oknum pengusaha. Ini berpotensi menjadi preseden buruk secara nasional jika tidak segera diperbaiki,” kata Faldi, Rabu (19/11/2025).
Sebagai tindak lanjut Rapat Kerja AJS pada 15–17 November 2025 di Surabaya, organisasi ini berencana melakukan audiensi resmi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan.
Faldi menambahkan, Sumenep bisa menjadi titik awal pembenahan sistemik. “Dengan pengawasan lebih ketat, kita harap tercipta ekosistem industri rokok yang lebih transparan, akuntabel, dan taat pajak,” ujarnya.
Audiensi ini sekaligus bagian dari peran aktif jurnalis dalam mengawal kebijakan publik dan memperkuat fungsi kontrol sosial terhadap potensi penyimpangan fiskal yang berdampak luas bagi masyarakat dan negara. (REDJAVA****)












