H. Abdul Hayat: Raperda Garam Harus Lindungi Petani dari Permainan Harga Perusahaan

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petani Garam Yang Juga Kades Pinggir Papas Kecamatan Kalianget H. Abdul Hayat

Petani Garam Yang Juga Kades Pinggir Papas Kecamatan Kalianget H. Abdul Hayat

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Harapan besar menggema dari pesisir timur Madura. Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Petani Garam dan Pembudidaya Ikan yang tengah digodok oleh DPRD Jawa Timur disambut penuh optimisme oleh para petani garam.

Salah satunya datang dari H. Abdul Hayat, yang akrab disapa H. Obet, Kepala Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Ia menegaskan, Raperda ini harus benar-benar hadir sebagai angin segar bagi nasib petani garam Jawa Timur, bukan sekadar dokumen kebijakan tanpa arah nyata.

“Kami berharap lahirnya Raperda ini bisa membuka jalan bagi kesejahteraan petani garam. Karena Jawa Timur ini adalah sentra garam nasional, maka sudah seharusnya solusi terhadap masalah garam dimulai dari sini,” kata H. Abdul Hayat lewat pesan voice notenya kepada media ini, Selasa (04/11/2025)

Menurutnya, persoalan klasik yang selama ini dihadapi petani adalah soal kualitas dan harga. Kadar NaCl garam rakyat rata-rata masih di bawah 95 persen, sedangkan standar garam industri minimal 97 persen. Akibatnya, garam rakyat sulit menembus pasar industri dan sering kali ditekan oleh permainan harga.

“Ini persoalan serius. Garam petani sering tidak terserap karena kadar NaCl-nya belum mencapai 97 persen. Kalau tidak ada aturan yang jelas soal serapan dan jaminan harga, petani akan terus jadi korban,” tegasnya.

Dia yang juga menjabat Ketua PKDI Sumenep menambahkan, Raperda tersebut diharapkan mampu menjamin harga dasar garam dan memberikan kepastian bagi perusahaan penyerap garam agar wajib membeli garam rakyat sesuai ketentuan yang diatur.

“Kami ingin ada jaminan harga dari pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jangan sampai perusahaan seenaknya menentukan harga. Kalau ada Raperda yang mengikat, petani akan lebih tenang dan termotivasi meningkatkan kualitas produksinya,” ungkapnya.

Lebih jauh, pria yang dikenal sebagai tokoh petani garam Madura itu menegaskan bahwa para petani siap berkolaborasi dengan pemerintah dan DPRD untuk memberikan masukan konstruktif dalam proses penyusunan Raperda tersebut.

“Kami siap duduk bersama, memberikan pandangan dan masukan. Karena yang tahu betul masalah garam itu ya kami, para petani di lapangan. Jangan sampai Raperda ini hanya bagus di atas kertas, tapi tidak menjawab persoalan di lapangan,” tutup H. Obet dengan nada tegas.

Dengan semangat dan suara dari pesisir, para petani garam Jawa Timur kini menatap Raperda ini sebagai titik balik menuju kesejahteraan yang sesungguhnya bukan lagi harapan yang terhempas di balik tumpukan karung garam rakyat. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Eksekusi Tanah dan Bangunan di Sumenep Berlangsung Kondusif, Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis
Mobil Perpusling Dispusip Sumenep Hadir di SDN Taman Sare 1, Dorong Penguatan Literasi Siswa Sejak Dini
DWP Sumenep Genjot Daya Saing UMKM Lewat Pelatihan Packaging Produk di Era Digital
Kendaraan Listrik Bebas PKB dan Bea Balik Nama, Ini Penjelasan UPT PPD Sumenep
Hari Tarwiyah Penuh Berkah, Sertifikat Tanah Kantor MWCNU Lenteng Akhirnya Terbit
Satlantas Polres Sumenep Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Opgab Kepatuhan Pajak Kendaraan di Sumenep Berlangsung Humanis, Pelanggar Tetap Ditindak Tegas
Bupati Sumenep Dianugerahi Penghargaan Nasional dari Kemendikdasmen RI di FTBIN 2026

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:14 WIB

Eksekusi Tanah dan Bangunan di Sumenep Berlangsung Kondusif, Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis

Senin, 25 Mei 2026 - 22:01 WIB

Mobil Perpusling Dispusip Sumenep Hadir di SDN Taman Sare 1, Dorong Penguatan Literasi Siswa Sejak Dini

Senin, 25 Mei 2026 - 20:28 WIB

DWP Sumenep Genjot Daya Saing UMKM Lewat Pelatihan Packaging Produk di Era Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 19:52 WIB

Kendaraan Listrik Bebas PKB dan Bea Balik Nama, Ini Penjelasan UPT PPD Sumenep

Senin, 25 Mei 2026 - 19:20 WIB

Hari Tarwiyah Penuh Berkah, Sertifikat Tanah Kantor MWCNU Lenteng Akhirnya Terbit

Berita Terbaru