JAVANETWORK.CO.ID.JOMBANG – Upaya polisi memburu MSA (42), tersangka utama kasus pencabulan terhadap santriwati belum juga berhasil, hingga Kamis malam (07/07/2022) petang ini, Polisi terus menyisir area pondok pesantren seluas 5 hektar di Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang ini.
Sementara itu sebanyak 320 orang simpatisan MSA terpaksa di amankan petugas Kepolisian gabungan ke Mapolres Jombang.
” Sampai saat ini Polisi terus berupaya mencari MSA, kita juga menghimbau kepada keluarga tersangka untuk kooperatif membantu kami, sekali lagi kami menghimbau keluarga MSAT untuk kooperatif, tolong bantu kami,” tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat memberikan update keterangan pers, Kamis petang (07/07/2022).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jumlah simpatisan MSA yang di amankan petugas terus bertambah. Hingga kini Polisi sudah mengamankan ratusan simpatisan MSA.
” Kami sampaikan didalam banyak simpatisan MSA, sekitar 320 orang simpatisan kita amankan ke Mapolres Jombang, sebanyak 20 orang simpatisan diantaranya anak-anak, masih kita pilah-pilah karena banyak juga yang dari luar kota Jombang, bahkan dari luar Jawa dari Lampung juga ada,” terangnya.
Kombes Pol Dirmanto menegaskan, selama ini Polisi sudah berusaha sangat humanis menangani kasus,” Polisi sudah melewati 2 kali praperadilan, sudah 3 kali P19, dan 4 kali koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi, sehingga sekali lagi saya himbau keluarga MSA, untuk kooperatif membantu kami,” tutur Kabid Humas Polda Jatim.
Dikarenakan hingga Kamis petang sampai dengan pukul 17.15 wib keberadaan tersangka MSA belum juga diketemukan.
” Perkembangan di dalam sampai saat ini, Polisi terus berupaya untuk mencari keberadaan tersangka MSA,” ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Kabupaten Jombang.
Dia mengatakan proses penggeledahan terus dilakukan untuk menemukan keberadaan MSA di dalam Ponpes tersebut. Namun pihaknya enggan menyampaikan terkait kendala dan kesulitan untuk menangkap tersangka kasus pencabulan santriwati.
Pihaknya me-warning para pihak, ancaman pidana bagi siapapun orang yang menghalangi proses penyidikan,” Kalau menghalangi proses penyidikan, sesuai pasal 19 UU nomor 2 tahun 2002 menghalangi upaya penyidikan kasus pelecehan seksual ini ancamannya 5 tahun penjara,” pungkas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto seraya menyebut Polisi masih terus melakukan pencarian didalam kawasan Ponpes. (REDJAVA)









