Motor Warga Dirampas Pegawai FIF Sumenep, Aksi di Tengah Jalan Tuai Kecaman

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Motor Warga Dirampas Pegawai FIF Sumenep, Aksi di Tengah Jalan Tuai Kecaman

Motor Warga Dirampas Pegawai FIF Sumenep, Aksi di Tengah Jalan Tuai Kecaman

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP — Aksi tak pantas diduga dilakukan oleh sejumlah pegawai FIF Group Sumenep. Mereka dituding merampas sepeda motor milik warga Kelurahan Pajagalan, Kabupaten Sumenep, di Jalan Diponegoro, Selasa (15/10/2025) sore.
Peristiwa itu sontak memicu kegaduhan publik lantaran terjadi di tengah keramaian, tanpa dasar hukum yang jelas.

Korban mengaku masih trauma. Ia menceritakan bagaimana motor Honda Beat bernopol M 6114 TX yang dikendarainya tiba-tiba dihentikan oleh sekelompok orang yang mengaku dari FIF Group. “Saya kaget, tiba-tiba dihentikan di tengah jalan dan motor saya dirampas. Mereka bilang dari FIF. Padahal motor saya ini bukan motor yang dijaminkan di FIF,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, para pegawai itu memaksa dan mengancam akan membawa motor ke kantor perusahaan pembiayaan tersebut. Warga yang melintas sempat berkerumun, menyaksikan aksi yang disebut-sebut mirip perampokan di siang bolong. “Saya sudah bilang ke mereka, ini motor beat, bukan motor yang saya cicil di FIF. Tapi mereka ngotot dan akhirnya motor saya dibawa,” lanjut korban.

Warga sekitar turut mengecam tindakan itu. Mereka menilai pegawai perusahaan pembiayaan seharusnya paham batas hukum dalam menjalankan tugas penagihan, bukan bertindak seperti aparat.

Tindakan semacam itu jelas bertentangan dengan regulasi. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, penarikan kendaraan bermotor hanya boleh dilakukan oleh petugas bersertifikat dan terhadap kendaraan yang benar-benar menjadi objek jaminan fidusia.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI ke-78, Danramil 0827/12 Dasuk Melepas Gerak Jalan Unik

Selain itu, penarikan wajib dilengkapi surat kuasa resmi dari perusahaan pembiayaan dan dokumen sertifikat jaminan fidusia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Jika kendaraan yang ditarik bukan merupakan objek jaminan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan perampasan, yang diancam pidana sesuai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 365 KUHP tentang perampokan.

Pakar hukum perdata Sumenep, Muhammad Rofiq, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik penarikan kendaraan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran pidana. “Debt collector bukan penegak hukum. Jika kendaraan yang diambil bukan bagian dari jaminan atau tanpa dasar perjanjian fidusia, maka itu murni perampasan. Bisa dipidana,” ujarnya menegaskan.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan perusahaan pembiayaan terhadap para pegawainya. “Perusahaan pembiayaan seharusnya memastikan seluruh petugasnya bersertifikat dan memahami batas hukum. Jangan sampai publik menilai lembaga keuangan bertindak seperti preman,” tambahnya.

Korban kini berusaha mengambil kembali kendaraannya dan tengah mempertimbangkan langkah hukum. Ia berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap aksi-aksi semena-mena yang mencoreng citra lembaga pembiayaan di daerah. “Saya hanya minta keadilan. Saya tidak pernah menunggak, dan motor itu bukan barang kredit. Tapi kenapa mereka seenaknya merampas? Ini sudah keterlaluan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak FIF Group Sumenep belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi ke kantor cabang di Jalan Trunojoyo belum mendapat tanggapan. (REDJAVA****)

Baca Juga :  Kembali Terpilih Sekjen Senapati Nusantara, Dr Ir Hasto Kristiyanto Menerima Persembahan Keris dari Bupati Sumenep

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata
HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Bicara Kemerdekaan yang Harus Terasa

BERITA TERKAIT

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:54 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan

BERITA TERBARU