Polda Jatim Tetapkan Aminudddin Mahmud Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Sebagai Tersangka

Sabtu, 11 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penetapan Tersangka Ketua Khilafatul Muslimin Jawa Timur

Penetapan Tersangka Ketua Khilafatul Muslimin Jawa Timur

JAVANETWORK.CO ID. SURABAYA Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud sebagai tersangka karena melakukan konvoi dengan mengajak masyarakat agar bersatu dalam sistem khilafah.

“Dalam kasus ini Polri menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminuddin yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, di Mapolda setempat di Surabaya, Jumat.

Dirmanto menegaskan bahwa Aminuddin bersalah karena mengajak dan mengimbau masyarakat untuk mendukung pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung yang disampaikan saat melakukan konvoi rute Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu, 29 Mei 2022.

Pada saat itu, konvoi yang dipimpin Aminuddin juga membagikan brosur kepada masyarakat dan memasang pamflet di masing-masing sepeda motor.

“Oleh karena yang bersangkutan merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi, pembagian brosur, dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi-saksi, ditambah empat orang saksi ahli terdiri atas ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita sita ada sekitar 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur, bendera, dan sebagainya,” katanya.

Tersangka Aminuddin dijerat Pasal 82 UU No 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pengganti UU No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Kemudian Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya. (REDJAVA/Dilansir Antara Jatim)

Berita Terkait

Komitmen Sosial NasDem Jatim, 155 Hewan Kurban Dibagikan ke Ormas Islam dan Masyarakat
Wujud Bismillah Melayani Bupati Sumenep, Mudik Gratis Kepulauan Ramai Peminat
28 Kambing dan 9 Sapi Terkumpul, Dinsos P3A Sumenep Pastikan Distribusi Kurban Tepat Sasaran
Sumenep Raih WTP ke-9 Berturut-turut, DPRD Tekankan Konsistensi dan Penguatan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Sumenep Torehkan Prestasi Nasional, Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI
Kiai Qusyai Apresiasi Langkah Sosial Said Abdullah yang Konsisten Berbagi untuk Rakyat
Dandim Sumenep Pastikan Pembangunan Jembatan Garuda Desa Jambu Segera Dimulai
Program Kurban MH Said Abdullah Kembali Menyentuh Ribuan Warga Madura, 298 Sapi Disalurkan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:42 WIB

Komitmen Sosial NasDem Jatim, 155 Hewan Kurban Dibagikan ke Ormas Islam dan Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:33 WIB

Wujud Bismillah Melayani Bupati Sumenep, Mudik Gratis Kepulauan Ramai Peminat

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:23 WIB

28 Kambing dan 9 Sapi Terkumpul, Dinsos P3A Sumenep Pastikan Distribusi Kurban Tepat Sasaran

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB

Sumenep Raih WTP ke-9 Berturut-turut, DPRD Tekankan Konsistensi dan Penguatan Akuntabilitas Keuangan Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:11 WIB

Sumenep Torehkan Prestasi Nasional, Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

Berita Terbaru