JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari evaluasi lanjutan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (15/5).
Sebanyak 16 WBP mengikuti sidang kali ini, yang terdiri dari 1 orang untuk usulan tamping, 3 orang untuk program Asimilasi Kerja Luar, serta 12 orang lainnya untuk program reintegrasi sosial seperti Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Sidang yang berlangsung di aula Rutan itu dipimpin oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Teguh Doni Efendy, selaku Ketua Tim TPP.

Turut hadir anggota TPP dari berbagai unsur, di antaranya Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR), Wali Pemasyarakatan, Komandan Jaga, serta Staf Pembinaan Kemandirian.
Teguh menjelaskan bahwa sidang TPP merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Penilaian dilakukan secara objektif untuk memastikan bahwa warga binaan yang diusulkan benar-benar layak mengikuti program pembinaan maupun reintegrasi ke masyarakat.

“Sidang ini tidak hanya bersifat administratif, tapi juga menjadi forum untuk menilai kesiapan mental, sikap, dan perilaku warga binaan,” kata Teguh dalam keterangan tertulis, Jum’at (16/05/2025).
Rutan Sumenep sendiri ingin memastikan bahwa program yang mereka ikuti benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat saat mereka kembali ke masyarakat.
“Karena setiap keputusan diambil dengan pertimbangan matang demi menciptakan pembinaan yang efektif, manusiawi, dan berdampak positif,” pungkas Teguh. (REDJAVA****)












