JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Musim haji tahun lalu 2024 membawa duka mendalam bagi puluhan warga Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura.
Harapan mereka untuk menunaikan rukun Islam kelima buyar di tanah suci, setelah terungkap bahwa keberangkatan mereka ke Arab Saudi bukan melalui jalur resmi haji, melainkan menggunakan visa ziarah dokumen yang secara hukum tidak sah untuk ibadah haji.
Ironisnya, mereka telah menyerahkan tabungan puluhan juta rupiah, sebagian bahkan menjual tanah dan perhiasan, demi bisa menyandang gelar haji.
Namun kenyataan di lapangan sungguh pahit: mereka menjadi korban dugaan penipuan travel oleh biro perjalanan haji dan umrah PT SIJA, yang menjanjikan paket haji plus tetapi memberangkatkan jamaah dengan visa kunjungan biasa.
“Kami sangat kecewa. Bukan hanya jamaah, saya pribadi merasa terhantam secara moral dan spiritual. Saya dipercaya mengorganisasi keberangkatan ini, tapi ternyata travel yang saya percaya malah mengkhianati semuanya,” ujar H. Abd. Gafur.
Perjalanan penuh harap itu berubah menjadi mimpi buruk. Bukannya menuju Tanah Haram dengan fasilitas dan legalitas yang dijanjikan, para jamaah justru harus menghadapi kenyataan sebagai ziarahwan ilegal yang berisiko dideportasi atau bahkan dipidana oleh otoritas Arab Saudi.
Kuasa hukum H. Abd. Gafur, Diyaul Hakki, S.H., M.H., menyebut kasus ini sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan berjubah ibadah.
Praktik manipulatif semacam ini menurutnya tidak bisa ditoleransi karena mencabik kehormatan umat yang telah berkorban begitu besar demi sebuah ibadah sakral.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah pengkhianatan spiritual. Mereka tidak hanya kehilangan uang, tapi juga kehilangan mimpi, kehilangan kepercayaan, dan lebih tragis lagi: kehilangan momentum suci yang belum tentu bisa datang dua kali seumur hidup,” katanya, Senin (12/05/2025).
Ia menyatakan telah mengantongi bukti-bukti kuat berupa dokumen transaksi, komunikasi dengan pihak travel, serta testimoni langsung dari para korban.
Dugaan pelanggaran ini jelas masuk dalam ranah pidana berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Undang-undang jelas menyatakan bahwa pelaksanaan haji hanya sah jika menggunakan visa haji yang dikeluarkan resmi oleh otoritas Arab Saudi. Penggunaan visa ziarah dalam konteks haji adalah bentuk pelanggaran serius yang dapat berujung pada pidana dan pencabutan izin usaha,” jelasnya.
Kasus ini membuka mata banyak pihak tentang betapa rentannya masyarakat terhadap praktik percaloan dan penipuan berkedok ibadah.
Dengan label haji plus, biro perjalanan nakal bisa mengelabui masyarakat awam yang tergiur janji berangkat cepat tanpa antre bertahun-tahun.
“Yang mereka jual bukan tiket, bukan layanan. Yang mereka eksploitasi adalah kerinduan dan keikhlasan umat untuk memenuhi panggilan Ilahi,” lanjutnya.
Langkah hukum tidak berhenti di tingkat kepolisian. Laporan juga telah diajukan ke Kementerian Agama untuk meminta audit menyeluruh terhadap PT SIJA.
Gugatan perdata dan upaya class action sedang disusun, seiring munculnya dugaan korban dari daerah lain di luar Kangean.
“Ini bukan semata untuk menghukum pelaku, tapi untuk menghentikan rantai kejahatan berjubah ibadah. Kami akan lawan habis-habisan,” pungkasnya. (REDJAVA****)











