Gercep Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep Amankan 1 Pelaku Pengeroyokan Viral di Medsos

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Resmob Satreskrim Polres Sumenep IPDA Sirat dan Screenshot Foto Pengeroyokan Viral di Medsos di Jalan Lingkar Barat Batuan

Kanit Resmob Satreskrim Polres Sumenep IPDA Sirat dan Screenshot Foto Pengeroyokan Viral di Medsos di Jalan Lingkar Barat Batuan

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Baru-baru ini viral di berbagai platform media sosial, seorang pria dikeroyok oleh beberapa orang pembalap liar.

Pria tersebut tidak berdaya dan tergeletak di Jalan Lingkar Barat, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Jumat (6/12/2024).

Gerakan cepat (Gercep) Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep mengamankan seorang seorang pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan viral di media sosial (Medsos)

Baca Juga :  Wabup Sumenep Hj. Dewi Khalifah Pamit, Sampaikan Apresiasi dan Harapan untuk Kepemimpinan Baru

Berdasarkan video yang beredar di media sosial (medsos), pelaku pengeroyokan ini berjumlah sekitar 11 orang.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumenep Sirat mengatakan, insiden pengeroyokan itu terjadi pada 1 Desember 2024 kemarin.

“Hanya saja videonya baru viral pada Jumat (6/12/2024) saat Polres Sumenep melakukan penyelidikan,” ujarnya, Senin (9/12/2024).

Sirat menambahkan, pihak kepolisian telah melakukan pendekatan ke pihak keluarga korban untuk meminta keterangan pada Sabtu (7/12/2024) kemarin.

“Di hari itu juga, kami menangkap pemuda berinisial AF sebagai salah satu terduga pelaku pengeroyokan,” bebernya.

Dirinya itu menegaskan, pihak kepolisian juga mengantongi nama-nama pelaku lainnya yang kini menjadi DPO.

“Kami sedang mengejar terduga pelaku yang lain, bahkan mereka yang saat ini sudah berada di luar kota,” jelasnya.

Para pelaku pengeroyokan itu, ungkap Sirat, telah melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pengeroyokan.

“Mereka bisa terancam hukuman paling lama lima tahun enam bulan,” pungkasnya. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:31 WIB

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:31 WIB

Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru