JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Equality Law Firm, Angga Kurniawan, SH mengawal kasus pencemar nama baik terhadap seorang pengusaha mobil travel dengan inisial NA (24) warga Desa Beragung Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep.
Hal tersebut dilakukan oleh saudara berinisial W warga Kabupaten Sumenep dengan tuduhan menggelapkan unit mobil yang disebarkan melalui platform digital disalah satu group WhatsApp.
Perwakilan Equality Law Firm, Angga Kurniawan, SH menuturkan bahwa permasalahan ini akan diselesaikan secara kekeluargaan, namun jika tidak ada kata penyelesaian nantinya akan diambil langkah secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut sosok pengacara yang ganteng asal Sumenep ini menyebut kasus seperti ini mengacu pada Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Dimana di pasal itu mengatur setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik dapat dikenakan sanksi hukum,” kata Angga sapaan akrabnya pada media, 19 November 2024.
Ia mengingatkan kepada masyarakat bahwa betapa pentingnya penggunaan media sosialnya dengan bijaksana. Jangan sampai mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas atau hoax yang tidak diketahui sumbernya.
“Pastikan dulu kebenarannya sebelum menyebarkan agar tidak menimbulkan masalah hukum. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran kepada kita semua agar berhati-hati menggunakan medsos,” pungkasnya. (REDJAVA****)










