Keberadaan Rokok Bodong di Jatim Resmi Dilaporkan Gaki ke Kemenkeu Cq. Ditjen Bea dan Cukai

Senin, 15 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua GAKI Jatim Achmad Farid Azziyadi Saat Dikonfirmasi Awak Media Usai Melaporkan Rokok Bodong, Senin (15/07/2024)

Ketua GAKI Jatim Achmad Farid Azziyadi Saat Dikonfirmasi Awak Media Usai Melaporkan Rokok Bodong, Senin (15/07/2024)

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pasca viral di jagad Maya soal podcastnya tentang massifnya peredaran rokok bodong alias rokok tidak dilengkapi pita cukai, kini Nahkoda Gugus Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (GAKI Jatim) Ach. Farid Azziyadi resmi melaporkan puluhan merk rokok bodong ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Cq. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI. Senin (15/7/2024).

Hal tersebut diketahui saat Farid GAKI, panggilan karib ketua GAKI Jatim melayangkan surat laporan kepada Kemenkeu Cq. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pusat di Jakarta melalui Kantor Pos Cabang Sumenep, sekaligus megantarkan tembusan laporan ke Mapolres Sumenep, Diskop UKM dan Perindag dan Satpol PP Kabupaten Sumenep.

Saat ditemui awak media di Mapolres Sumenep, Ach. Farid Azziyadi mengungkapkan, alasan dirinya menindaklanjuti ke ranah pelaporan ihwal keberadaan rokok bodong di Jawa Timur khususnya di Madura karena rokok illegal tanpa cukai berpotensi sangat merugikan Negara.

Adapun bentuk kerugian Negaranya kata Farid, antara lain potensi penerimaan Negara berkurang dari cukai rokok, dari Pajak Pendapatan dan Pajak Perusahaan.

“Iya tadi itu ke kasi umum Polres Sumenep menyerahkan apa namanya tembusan laporan yang ke Mabes Polri dan Bareskrim ya dan juga ke menteri keuangan Dirjen Bea dan Cukai terkait merek-merek rokok ilegal,” kata Ach. Farid Azziyadi, Ketua GAKI Jatim saat diwawancara awak media di Mapolres Sumenep.

Baca Juga :  Berlakukan Penggolongan SIM, Kasat Lantas Polres Sumenep : Tinggal Tunggu Instruksi Korlantas Polri

Bahkan, Pihaknya sudah mengantongi puluhan merek rokok Ilegal dan telah dijadikan lampiran dalam laporannya ke Kemenkeu Cq. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta.

“Ada 60 merek rokok itu jelas ya di materi itu lengkap di materi. Laporan itu ada 60 merek rokok ilegal,” tegas Farid sambil menunjukkan dokumen laporannya.

Berdasarkan kajian Gugus Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (GAKI Jatim) Hal itu diduga kuat melanggar: 1. UU. No.39 Tahun 2007 Tentang Bea Cukai. Seperti dalam Pasal 52 Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, dalam Pasal 53 Setiap orang yang dengan sengaja memperlihatkan atau menyerahkan buku, catatan, dan/atau dokumen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) atau laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1b) yang palsu atau dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Baca Juga :  Irwasum Apresiasi Inovasi Jajaran Ciptakan Benih Jagung Bhayangkara

Lanjut Farid, Pasal 54 Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 55 Setiap orang yang: a) membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya; b) membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan; atau c) mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  PAC GP ANSOR & BPP LENTENG TANAM 40 BIBIT POHON DI DESA ELLAK LAOK, CAMAT SUPARDI: INI INVESTASI LINGKUNGAN DAN EKONOMI

Pasal 56 Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi3. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas dasar itulah, nahkoda GAKI Jatim tidak sedikitpun ada keraguan untuk melaporkan puluhan merk rokok yang tidak dilekati pita cukai yang peredarannya sungguh massif di kalangan masyarakat khusunya di kabupaten Sumenep. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:31 WIB

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:31 WIB

Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru