Kompolnas: Bareskrim tidak Tebang Pilih Usut Kasus TPPU Indosurya

Senin, 18 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Gedung Bareskrim Mabes Polri (Geogle)

Foto Gedung Bareskrim Mabes Polri (Geogle)

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menegaskan bahwa Bareskrim Polri tidak tebang pilih dalam mengusut kasus penipuan, penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

“Kami melihat penyidik sudah melaksanakan tugasnya dan tidak tebang pilih. Kami semua berharap penyidikan dapat segera P-21,” kata Kompolnas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, pada Minggu (18/04/22).

Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan bahwa Kompolnas telah melakukan klarifikasi ke Bareskrim terkait pengusutan kasus yang menjerat tiga petinggi Indosurya itu. Menurutnya, perkara tersebut sempat dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan dengan disertai sejumlah petunjuk jaksa.

“Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk-petunjuk Jaksa agar berkas sempurna. Petunjuk-petunjuk yang diberikan cukup banyak, termasuk audit investigasi yang memakan waktu cukup lama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kompolnas Poengky Indarti meminta semua pihak, termasuk pengacara korban penipuan Indosurya ini bersabar dan mendukung penanganan kasus ini. “Mohon bersabar dan diharapkan mendukung jika ada informasi-informasi yang dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub. Ketiganya disangkakan dengan dugaan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang.

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus ini mengemuka setelah koperasi mengalami gagal bayar.

18 April 2022 – 15:04 WIB
(Divisi Humas polri)

Berita Terkait

Latihan Rutin PASI Sumenep Kian Intensif, Ketua PASI Tekankan Pentingnya Regenerasi Atlet
Pelatihan Menulis Karya Ilmiah Siap Digelar, Dewan Pendidikan Sumenep Dorong Guru Jadi Penulis dan Inovator Pendidikan
Perkuat Literasi Akademik, Disdik dan DPK Sumenep Siapkan Guru Berdaya Saing Nasional
Festival Mancing Kedatim 2026 Sukses Digelar, Berikut Daftar Juaranya!
Resmi Dibuka, Festival Mancing Kedatim 2026 Perkuat Pariwisata dan UMKM Pesisir Sumenep
Kabar Duka dari Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Sumenep Meninggal Dunia
Perkuat Ketahanan Pangan Sumenep, Kapolres dan Kepala BPS Satukan Langkah Lewat Sinergi Data dan Keamanan
Kemenag Sumenep Tebar 700 Paket Daging Kurban, Wujud Nyata Kepedulian dan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:02 WIB

Latihan Rutin PASI Sumenep Kian Intensif, Ketua PASI Tekankan Pentingnya Regenerasi Atlet

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:43 WIB

Pelatihan Menulis Karya Ilmiah Siap Digelar, Dewan Pendidikan Sumenep Dorong Guru Jadi Penulis dan Inovator Pendidikan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:11 WIB

Perkuat Literasi Akademik, Disdik dan DPK Sumenep Siapkan Guru Berdaya Saing Nasional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:57 WIB

Festival Mancing Kedatim 2026 Sukses Digelar, Berikut Daftar Juaranya!

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:19 WIB

Resmi Dibuka, Festival Mancing Kedatim 2026 Perkuat Pariwisata dan UMKM Pesisir Sumenep

Berita Terbaru