Ada Apa….? Pelantikan Sekdes Gebangmalang Mojokerto Dilakukan Secara Tertutup

Sabtu, 26 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelantikan Sekdes

Pelantikan Sekdes

JAVANETWORK.CO.ID. MOJOKERTO – Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekretaris desa (Sekdes) Gebangmalang, kecamatan Mojoanyar, kabupaten Mojokerto, dinilai dilaksanakan secara tertutup dan tidak transparan, 25/03/2022.

Pasalnya, pada saat dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekretaris Desa, wartawan justru tidak diperbolehkan masuk dan tidak boleh mengambil gambar oleh Panitia dan aparat keamanan.

Tidak hanya itu, kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut juga tidak mematuhi peraturan dari pemerintah, yakni tentang protokol kesehatan. saat dilokasi, tampak terlihat tamu undangan yang datangpun tidak memakai masker. mereka hanya membawa namun tidak dipakai sebagaimana mestinya dan diselipkan saja.

Baca Juga :  Inilah Jawaban Wakil Ketua Dewan Pers Atas Permohonan Bantuan PWI Kuningan

Ketua panitia seleksi perangkat desa Gebangmalang inisal H, saat dihubungi redaksi awak media, Whatsapp mengatakan, terkait mengapa acara pelantikan Sekretaris Desa (sekdes) Gebangmalang dilakukan tertutup?, Itu semua sudah atas kesepakatan bersama antara panitia dan pihak keluarga. prosesi pelaksanaan pelantikan biar hikmat dan itu permintaan keluarga Sekdes yang dilantik, “Ungkap H Perangkat Desa Gebangmalang.

Baca Juga :  Keterangan Saksi DP dan Pemerintah Bertentangan Bukti Ketidakjelasan Tafsir UU Pers

Malik camat Mojoanyar saat dihubungi awak media, tentang acara prosesi pelantikan Sekretaris Desa (Sekdes) Gebangmalang, yang dilaksanakan secara tertutup, lewat Whatsapp tidak merespon sama sekali. sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan dari camat Mojoanyar. begitupun juga kades Gebangmalang, H. Sagi, ST, bungkam tidak mau menjawab pertanyaan dari Awak Media.

Baca Juga :  Soal Pemukulan Wartawan, Jangan Semua Urusan Kapolri, Ketum FR : Apa Sih Kerja Kapolda Sumut?

Sedangkan didalam Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, disebutkan Ayat 1 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. Ayat 2 Terhadap pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat 3 Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (TIM PPI).

Berita Terkait

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:31 WIB

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:31 WIB

Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru