Dalam Operasi KYRD, Polres Sumenep Berhasil Amankan 4 Tersangka Terkait Handak

- Redaksi

Senin, 17 April 2023 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam Operasi KYRD, Polres Sumenep Berhasil Amankan 4 Tersangka Terkait Handak

Dalam Operasi KYRD, Polres Sumenep Berhasil Amankan 4 Tersangka Terkait Handak

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Selama bulan Ramadhan 1444 H, Polres Sumenep menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polres Sumenep.

Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD) tersebut itu pula, Polres Sumenep berhasil mengungkap adanya peredaran bahan peledak dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, SH, SIK, MH mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut, empat tersangka berhasil diamankan pada hari Rabu (12/04/2023) sekitar pukul 14.00 wib dirumah milik tersangka T warga Dusun Gunung Timur Desa Sergang Kecamatan Batuputih.

Empat tersangka kata Kapolres Edo yang berhasil diamankan diantara inisial S warga Larangan kerta, T warga Desa Sergang, H warga Desa Sergang Kecamatan Batuputih dan tersangka K warga Desa Manding Daya Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Kembali Wakapolres Sumenep Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Ingatkan Waspada Gangguan Kamtibmas

Penangkapan ke empat tersangka, menurut orang nomer satu dijajaran Polres Sumenep itu, bermula dari laporan masyarakat sehingga petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka S.

“Setelah di intograsi tersangka S membeli handak kepada tersangka T,” ungkapnya pada awak media, Minggu (16/04/2023).

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas ke Mapolres Sumenep berupa sreng dor sebanyak 143 butir, sumbu hitam 150 butol, obat serbuk petasan 7 ons, serbuk arang 5 ons.

Baca Juga :  Ketum FRN Agus Flores Minta Seluruh Anggota FRN Berikan Update Terbaru Arus Mudik Jelang Hari Lebaran 2023

“Dan akibat perbuatannya, ke empat tersangka akan kita jerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkas Kapolres yang dikenal presisi dan responsif itu. (REDJAVA/FRN****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU