Operasi Pekat, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Amankan Satu Pelaku dan Puluhan Kg Handak

Selasa, 28 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha S.H Saat Memberikan Keterangan Pers

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha S.H Saat Memberikan Keterangan Pers

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep, berhasil mengamankan 21 Kg serbuk yang diduga bahan peledak (handak) dan satu pelaku diamankan.

Pelaku diketahui berinisial AM (40) warga Dusun Tengginah, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha, S.H mengatakan, kasus ini dalam upaya Operasi Pekat Semeru 2023. Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan satu orang pelaku yang membawa dan menjual bahan peledak (Handak) beserta barang buktinya.

Baca Juga :  ASN Sumenep Didorong Berdayakan UMKM, Belanja Produk Lokal Jadi Gerakan Nyata

“Barang bukti (BB) yang berhasil kami amankan sebanyak 21 Kg serbuk yang diduga bahan peledak (Handak),” kata AKP Irwan Nugraha, Selasa (28/3/2023).

Menurut eks Kasat Reskrim Polres Sampang itu mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku oleh Tim unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berdasar penyelidikan tentang penggunaan handak di wilayah hukum Polres Sumenep.

Baca Juga :  Rangkaian HUT Lalu Lintas ke-68, Polres Sumenep Gelar Tasyakuran dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Kemudian setelah melalukan penyelidikan dan informasi dari masyarakat, tim unit Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AM di rumahnya sendiri yang hendak membawa barang tersebut untuk dijual.

“Setelah dilakukan pengeledahan di rumah pelaku ditemukan beberapa handak yang terletak di belakang rumahnya, tepatnya di tempat penyimpanan rumput kering,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Solid Menangkan Nia Kurnia, PAC PDIP Kota Sumenep inginkan Nia Lanjutkan Program Beasiswa untuk Mahasiswa

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dijerat pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya. (REDJAVA/****)

Berita Terkait

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul
Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak
Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur
Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN
Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81
Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim
Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong
Membanggakan! Atlet Muda Asal ‘Kota Keris’ Sumenep Dipanggil PASI Jatim untuk Kejurnas Atletik 2026 di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 11:57 WIB

Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 22 Juni 2026 - 09:00 WIB

Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:35 WIB

Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim

Berita Terbaru