JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polsek Kangayan, Polres Sumenep meringkus pelaku pencabulan terhadap anak didiknya, Rabu (18/1/2023).
Mirisnya lagi, pelaku pencabulan terhadap anak berinisial M merupakan oknum tenaga pendidik di salah satu SDN di Kecamatan Arjasa kepulauan Kangean berstatus PNS.
“Oknum guru inisial M melakukan tindak pidana asusila kepada siswinya yang masih di bawah umur,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. kepada awak media, Rabu (18/01/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modusnya, pelaku inisial M memanggil para korban ke ruang guru pada saat suasana sepi, dan melancarkan aksi tidak terpujinya kepada para korban yang sementara berdasar laporan sudah ada 10 anak.
Sementara terungkapnya aksi keji yang dilakukan oknum guru PNS warga Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa ini, bermula dari laporan salah seorang keluarga korban kepada Kepala Desa, yang diteruskan ke Polsek Kangayan.
“Modusnya pelaku, kalau korban tidak mau akan dikasi nilai jelek dan tidak naik kelas,” terangnya.
Lebih lanjut eks Kapolsek Kota ini menjelaskan, pelaku inisial M sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (REDJAVA****)









