JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Menjelang Tutup Tahun 2022 Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep mengamankan ratusan botol minuman keras berjenis arak Tuban pada hari Selasa (27/12/2022) sekira pukul 16.30 WIB di warung sembako milik Suadi Jalan Bambu Duri Desa Gunggung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.
Menurut keterangan rilis Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH mengatakan petugas Satresnarkoba Polres Sumenep mengamankan tersangka Suadi (31) warga Desa Gunggung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep bersama barang bukti.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep 212 botol plastik ukuran 1500 ml (total 318) berisi arak Tuban,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH pada keterangan rilisnya, Sabtu (31/12/2022).
Selanjutnya tersangka Suadi beserta barang bukti dibawa ke polres Sumenep untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut lanjut.
“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 21 Jo Pasal 25 Perda Kab. Sumenep No. 3 Tahun 2002 Tentang Perizinan Tertentu yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang menjual minuman beralkohol tanpa ijin pejabat berwenang,” tutup eks Mantan Kapolsek Kota Tersebut. (REDJAVA****)











