JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 09.00–10.00 WIB, Wakapolres Sumenep Kompol Ade Masyhur, S.I.K., M.H. memimpin pelaksanaan sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk (BP4R) di Aula Tungga Polres Sumenep, Jl. Urip Sumoharjo No. 35, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Sidang BP4R merupakan salah satu tahapan penting bagi anggota Polri yang akan melangsungkan pernikahan.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pembinaan, nasehat, serta penekanan terkait tugas dan tanggung jawab, baik sebagai anggota Polri maupun sebagai pasangan suami istri.
Dalam sidang kali ini, terdapat tiga pasangan anggota yang mengikuti, yakni:

- Aipda Ach. Ahyani, S.H. dengan calon istri Fitriyah.
- Aipda Rieska Frestiono, S.H. dengan calon istri Tri Irawati Hakim.
- Bripda Ahmad Humaydi dengan calon istri Ikawati.
Dalam arahannya, Kompol Ade Masyhur menekankan pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga sekaligus tetap mengutamakan tugas sebagai anggota Polri.
“Sidang BP4R ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk memberikan bekal kepada anggota Polri dan pasangannya dalam membina rumah tangga sekaligus tetap berkomitmen pada tugas kepolisian,” tegasnya.
Kegiatan sidang berlangsung dengan khidmat dan lancar, ditutup dengan doa bersama serta sesi dokumentasi bersama pasangan anggota yang mengikuti sidang. (REDJAVA/Humas****)










