JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Mantan Sekwan DPRD Sigi Eddy Asrianto menyerahkan 3 blunder terkait dirinya diduga di dzolimi salah satu Bupati di Sigi kepada Ketua Umum Fast Respon (FRN) Agus Flores Rabu (25/05/2022).
Blunder tersebut diantaranya, dugaan fitnah-fitnah terkait dirinya dituduh korupsi, hingga adanya laporan Polisi di SP3, sampai ada dugaan seorang Bupati melakukan penyalahgunaan jabatan
Kepada awak media, Agus Flores mengatakan, pihaknya bertugas hanya melanjutkan aduan masyarakat, terkait dokumen-dokumen penting tersebut kepada Bareskrim Polri, KPK dan Kemendagri .
Sedangkan isi dari dokumen tersebut, adanya pemalsuan atau keterangan palsu dilakukan pemeriksaan Inspektorat yang tidak bersesuaian dengan rekening koran, dugaaan penggelapan atau korupsi gaji ASN, dan penyalahgunaan jabatan.
Aguspun mengatakan, “Laporan disampaikan eks Sekwan DPRD Sigi tersebut, terkait pula, penggelapan gaji selama 2 tahun, 3 bulan.
” Kasus ini juga belum disidangkan Pengadilan terkait keterlibatan eks Sekwan, seharusnya seorang Bupati tidak boleh menjustice bawahannya bersalah bahkan menjobkan dari tugas atau memaksakan seseorang untuk pensiun, ini salah,” tegas Putra Sulteng yang merantau di Jakarta ini
Aguspun mengatakan, permasalahan ini akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait dugaan penyalahgunaan jabatan hingga merugikan pihak lain.
Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Sigi masih menutup diri untuk di konfirmasi (RedJava/FRN).












