Terkait Masa Jabatan Kepala Desa, Presiden : Undang-Undang Membatasi 6 Tahun

- Redaksi

Rabu, 25 Januari 2023 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi meninjau progres pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke KBT, Jakarta, Selasa (24/01/2023). (Foto: Humas Setkab)

Presiden Jokowi meninjau progres pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke KBT, Jakarta, Selasa (24/01/2023). (Foto: Humas Setkab)

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  Pawai Budaya Warnai Desa Tanjung, Kolaborasi Tiga Madrasah Bangkitkan Semangat Tradisi

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/01/2023).

Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden.

Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. “Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun. (REDJAVA/BPMI-SETPRES)

Baca Juga :  Bawaslu Ajak Masyarakat Peran Aktif Dalam Pengawasan Tahapan Pilkada 2024

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Membanggakan! Siswi SDN Gapura Barat I Sumenep Tembus Juara III OPEC Se-Madura 2026
AMPD Desak Kemenag Buka Suara Soal Isu Pengisian Jabatan Strategis, Nilai Transparansi Jadi Penentu Kepercayaan Publik
Pelantikan PC IPNU-IPPNU Sumenep 2026-2028, KH Widadi Rahim: Regenerasi NU Lahirkan Pemimpin Masa Depan
dr. Laos Soroti Stigma ODGJ di Sumenep, Dukungan Keluarga Jadi Kunci Pemulihan
Debut Manis Atlet Baru, Kontingen Angkat Berat Sumenep Borong Dua Medali Perunggu di Kejurprov PABERSI Jatim 2026
Pelantikan KJS 2026–2029 dan Launching MEC 2026, Bupati Fauzi Ajak Insan Pers Perkuat Pembangunan Sumenep
Pengurus Ambalan Jokotole–Dewi Ratnadi MAN Sumenep Resmi Dilantik, Siapkan Generasi Pemimpin Berkarakter
Kapolresta Sumenep Terima Keris Pusaka dari Helmi Art Museum, Budayawan Perkuat Sinergi Lestarikan Warisan Budaya Madura

BERITA TERKAIT

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Membanggakan! Siswi SDN Gapura Barat I Sumenep Tembus Juara III OPEC Se-Madura 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:14 WIB

AMPD Desak Kemenag Buka Suara Soal Isu Pengisian Jabatan Strategis, Nilai Transparansi Jadi Penentu Kepercayaan Publik

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Pelantikan PC IPNU-IPPNU Sumenep 2026-2028, KH Widadi Rahim: Regenerasi NU Lahirkan Pemimpin Masa Depan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:29 WIB

dr. Laos Soroti Stigma ODGJ di Sumenep, Dukungan Keluarga Jadi Kunci Pemulihan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Debut Manis Atlet Baru, Kontingen Angkat Berat Sumenep Borong Dua Medali Perunggu di Kejurprov PABERSI Jatim 2026

BERITA TERBARU