JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP — Satuan Samapta Polres Sumenep kembali mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) dalam jumlah besar. Seorang pemuda berinisial MAI (21) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Seludang No. 37 A, Kelurahan Pajagalan, pada Jumat (14/11/2025) malam.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 8.926 butir Pil Y, yang diketahui termasuk dalam kategori obat keras berbahaya (Okerbaya) dan diduga kuat siap diedarkan.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas mendapati MSR (23) yang diduga baru saja membeli tiga butir Pil Y dari MAI. Berdasarkan temuan awal tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan ke rumah tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di dalam kamar, polisi menemukan ribuan butir Pil Y dalam botol dan plastik klip, serta menyita dua pack plastik klip, uang tunai Rp1.212.000, sebuah paperbag, dan telepon genggam yang diduga dipakai untuk aktivitas transaksi.
Melalui keterangan resmi, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.H., mewakili Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., menegaskan komitmen penuh Polres Sumenep dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.
“Kapolres Sumenep menegaskan bahwa Polres Sumenep tidak akan memberikan ruang bagi peredaran Okerbaya, termasuk Pil Y yang diamankan dalam jumlah hampir sembilan ribu butir ini,” ujar AKP Widiarti, Sabtu (15/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari kesigapan anggota yang melakukan patroli dan respons cepat terhadap temuan mencurigakan.
“Langkah cepat anggota di lapangan berhasil menggagalkan upaya peredaran Pil Y yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat, terutama kalangan muda,” katanya.
Lebih lanjut, AKP Widiarti mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungannya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sumenep menyampaikan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya.
“Tersangka MAI mengakui menjual Pil Y kepada MSR. Seluruh barang bukti dan tersangka telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan secara menyeluruh,” ujarnya.
MAI dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku peredaran obat keras berbahaya tanpa izin.
Polres Sumenep menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara lengkap mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium, rekonstruksi, gelar perkara, hingga penerbitan SP2HP kepada pihak terkait, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi. (REDJAVA****)










