Perang Melawan Okerbaya: Polres Sumenep Kembali Amankan Ribuan Pil Y di Jantung Kota

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perang Melawan Okerbaya: Polres Sumenep Kembali Amankan Ribuan Pil Y di Jantung Kota

Perang Melawan Okerbaya: Polres Sumenep Kembali Amankan Ribuan Pil Y di Jantung Kota

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP — Satuan Samapta Polres Sumenep kembali mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) dalam jumlah besar. Seorang pemuda berinisial MAI (21) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Seludang No. 37 A, Kelurahan Pajagalan, pada Jumat (14/11/2025) malam.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 8.926 butir Pil Y, yang diketahui termasuk dalam kategori obat keras berbahaya (Okerbaya) dan diduga kuat siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas mendapati MSR (23) yang diduga baru saja membeli tiga butir Pil Y dari MAI. Berdasarkan temuan awal tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan ke rumah tersangka.

Di dalam kamar, polisi menemukan ribuan butir Pil Y dalam botol dan plastik klip, serta menyita dua pack plastik klip, uang tunai Rp1.212.000, sebuah paperbag, dan telepon genggam yang diduga dipakai untuk aktivitas transaksi.

Melalui keterangan resmi, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.H., mewakili Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., menegaskan komitmen penuh Polres Sumenep dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.

“Kapolres Sumenep menegaskan bahwa Polres Sumenep tidak akan memberikan ruang bagi peredaran Okerbaya, termasuk Pil Y yang diamankan dalam jumlah hampir sembilan ribu butir ini,” ujar AKP Widiarti,  Sabtu (15/11/2025). 

Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari kesigapan anggota yang melakukan patroli dan respons cepat terhadap temuan mencurigakan.

“Langkah cepat anggota di lapangan berhasil menggagalkan upaya peredaran Pil Y yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat, terutama kalangan muda,” katanya.

Lebih lanjut, AKP Widiarti mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungannya.

Baca Juga :  Momen Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Rutan Sumenep Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sumenep menyampaikan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya.

“Tersangka MAI mengakui menjual Pil Y kepada MSR. Seluruh barang bukti dan tersangka telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan secara menyeluruh,” ujarnya.

MAI dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku peredaran obat keras berbahaya tanpa izin.

Baca Juga :  Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Polres Sumenep menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara lengkap mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium, rekonstruksi, gelar perkara, hingga penerbitan SP2HP kepada pihak terkait, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi

BERITA TERKAIT

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:31 WIB

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:31 WIB

Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

BERITA TERBARU