JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perikanan terus memperkuat sektor pengolahan hasil perikanan berbasis masyarakat. Salah satunya dengan melakukan pembinaan intensif terhadap Poklahsar Khumaini di Desa Lobuk, Kecamatan Bluto.
Kelompok pengolah hasil perikanan tersebut dikenal aktif memproduksi ikan asin, teri krispi, dan udang krispi dengan kapasitas produksi mencapai 5 kuintal per bulan. Produk mereka telah dipasarkan secara lokal hingga wilayah Pragaan, dengan harga teri krispi Rp145.000 per kilogram, udang krispi Rp120.000 per kilogram, serta ikan kering asin maupun tawar Rp45.000 per kilogram.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, Faizal Heru, ST., M.Si., mewakili Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, menegaskan bahwa pembinaan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan langkah strategis untuk menaikkan kelas usaha masyarakat pesisir.
“Tujuan utama pembinaan ini agar kelompok lebih terorganisir, memiliki administrasi yang tertib, serta memahami standar sanitasi dan keamanan pangan. Kalau manajemen dan mutunya baik, maka pasar akan terbuka lebih luas,” kata Heru Faizal kepada media ini, Selasa (03/03/2026).
Menurut Faizal, penguatan kelembagaan menjadi fondasi penting. Poklahsar didorong memiliki struktur organisasi yang jelas, pembagian tugas yang tegas, serta sistem pencatatan yang rapi.

Administrasi yang baik, lanjutnya, akan memudahkan kelompok dalam mengakses bantuan, permodalan, hingga pengurusan legalitas usaha seperti NIB dan izin edar produk.
“Seluruh kegiatan produksi, keuangan, dan distribusi harus tercatat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar usaha ini berkelanjutan,” ujarnya.
Selain manajemen, aspek sanitasi dan mutu produk menjadi perhatian serius. Dinas Perikanan memberikan pendampingan terkait kebersihan tempat produksi, teknik pengolahan yang higienis, hingga pengemasan yang memenuhi standar keamanan pangan.
Heru Faizal menekankan pentingnya pemahaman tentang penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019.
“Kelompok harus memahami jenis dan batas penggunaan bahan tambahan pangan. Jangan sampai ada pelanggaran yang bisa merugikan konsumen maupun pelaku usaha sendiri,” jelasnya.

Dengan kapasitas produksi yang mencapai 5 kuintal per bulan, Poklahsar Khumaini dinilai memiliki potensi besar untuk berkembang. Apalagi harga produknya kompetitif dan sudah memiliki pasar tetap di wilayah lokal.
Pemerintah daerah berharap, melalui pembinaan berkelanjutan, produk olahan Desa Lobuk tidak hanya bertahan di pasar tradisional, tetapi juga mampu masuk ke pasar ritel modern hingga pemasaran digital.
“Kami ingin produk perikanan Sumenep punya daya saing tinggi. Bukan hanya soal kuantitas, tapi kualitas dan keamanan produk juga harus menjadi prioritas,” pungkas Heru Faizal.
Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep dalam mendorong ekonomi pesisir berbasis pengolahan hasil laut, sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan memperkuat ketahanan ekonomi daerah. (REDJAVA****)












