JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dalam semangat mewujudkan keadilan yang inklusif dan berkeadaban, Pengadilan Agama (PA) Sumenep kembali menegaskan komitmennya untuk membuka akses hukum seluas-luasnya bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi.
Melalui program Layanan Pembebasan Biaya Perkara, PA Sumenep memastikan bahwa siapa pun berhak mendapatkan keadilan, tanpa terhalang kondisi finansial.
Ketua PA Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., menegaskan bahwa prinsip dasar pelayanan ini adalah keberpihakan hukum kepada kebenaran, bukan kepada kekuasaan, jabatan, atau status sosial.
“Hukum harus berpihak kepada yang benar. Tidak peduli siapa dia, dari mana asalnya, atau status jabatannya. Siapa pun yang mencari keadilan, berhak mendapat perlindungan hukum yang adil dan manusiawi,” kata Moh. Jatim kepada media ini, Jumat (01/08/2025).
Dalam implementasinya, masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas pembebasan biaya perkara cukup melampirkan dua dokumen utama:

1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sumenep.
2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan atau desa yang diketahui camat setempat, atau surat rekomendasi dari Dinas Sosial.
“Program ini sejalan dengan semangat pelayanan PA Sumenep yang dikenal dengan slogan BerAKSI: singkatan dari Bersama, Amanah, Kreatif, Solutif, Inspiratif,” jelasnya.
Motto ini bukan sekadar jargon, tetapi menjadi etos kerja dalam memastikan peradilan agama menjadi rumah keadilan yang merangkul semua golongan.
“Untuk kemudahan akses informasi dan komunikasi, masyarakat juga dapat langsung menghubungi layanan WhatsApp PA Sumenep di nomor 0853 3933 2019,” tutup Kepala PA Sumenep Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I.,
Dengan langkah konkret ini, PA Sumenep menunjukkan bahwa keadilan bukan hanya milik mereka yang mampu, tapi hak setiap warga negara.
Di tengah derasnya arus tantangan sosial, inisiatif semacam ini menjadi cahaya harapan, menegaskan bahwa hukum di negeri ini masih berpihak pada yang benar, bukan pada yang kuat. (REDJAVA****)












