JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sebuah pengungkapan mengejutkan terjadi di pelosok Sumenep. Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil membongkar aktivitas pembuatan bahan peledak (handak) ilegal di Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru.
Seorang pria berinisial AT (38) kini harus berhadapan dengan hukum setelah kedapatan meracik bahan peledak tanpa izin di dalam rumahnya. Polisi menangkapnya pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tim Resmob segera bergerak melakukan penyelidikan dan mendapati AT sedang berada di rumahnya, lengkap dengan berbagai bahan dan alat peracikan handak.
“Ketika dilakukan pemeriksaan di tempat, kami menemukan sejumlah bahan peledak dan alat peracikan. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” kata Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., Minggu (02/03/2025).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk serbuk silver, belerang, dan serbuk hitam yang diduga sebagai bahan utama pembuatan handak.
Tak hanya itu, ratusan sreng dor dalam berbagai ukuran juga ditemukan, bersama dengan sumbu peledak, kayu, palu, serta berbagai alat peracikan lainnya.
Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Ancaman hukuman bagi pelaku tidak main-main minimal 12 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui aktivitas serupa. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga keamanan bersama,” tutup AKP Widiarti.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih besar di balik pembuatan bahan peledak ini. (REDJAVA****)












